Kenormalan Baru, Tempat Ibadah Dibuka Sesuai Rekomendasi Camat

- 2 Juni 2020, 18:00 WIB
Tempat Ibadah Ilustrasi
Tempat Ibadah Ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Menjelang diberlakukan kenormalan baru, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) akan segera membuka tempat ibadah di tengah Pandemi COVID-19. Namun, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Prosedur tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15/2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman di masa pandemi COVID-19.

Menurut surat edaran tersebut, setiap tempat ibadah, seperti masjid, gereja, dan lainnya dapat dibuka dengan syarat harus mengantongi izin dari camat dan puskesmas setempat.

“Jadi diatur sesuai wilayahnya untuk menentukan terkait tingkat COVID-19 di daerahnya masing-masing," ujar Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Kota Tangsel Abdul Rojak saat dihubungi, Selasa (2/6/2020).

Setiap pengurus rumah ibadah mengajukan permohonan surat keterangan bahwa kawasan atau lingkungan rumah ibadahnya aman dari COVID-19. Permohonan itu secara berjenjang kepada Ketua Gugus kecamatan/kabupaten/kota/provinsi sesuai tingkatan rumah ibadah.

“Poin E dalam surat edaran Menteri Agama, bahwa setiap rumah ibadah bukan hanya dapat rekomendasi kecamatan, tapi juga ada surat dari puskesmas," tuturnya.

Persetujuan camat dan puskemas tersebut diperlukan karena harus diukur tingkat kasus COVID-19 di wilayah tempat ibadah berdiri.

"Pasti begitu, karena melihat tingkat COVID-19. Apakah sangat mengkhawatirkan, berbahaya, aman, bisa dikendalikan, dan lain sebagainya," ujarnya lagi.

Saat ini, menurutnya sudah ada puluhan masjid yang telah mengajukan permohonan pembukaan tempat ibadah tersebut.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x