Kenormalan Baru, Tempat Ibadah Dibuka Sesuai Rekomendasi Camat

- 2 Juni 2020, 18:00 WIB
Tempat Ibadah Ilustrasi
Tempat Ibadah Ilustrasi

"Sudah di atas 20 pengurus masjid yang menghubungi saya. Arahan dari ibu wali kota, saya diminta berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan puskesmas. Nanti pihak kecamatan dan lurah yang memprosesnya,” katanya.

Setelah pembukaan kembali disetujui, terdapat kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah.

"Protokol wajib seperti pakai masker, jaga jarak, hand sanitizer, pengukur suhu tubuh. Jamaah lansia yang rentan harus tetap di rumah. Apalagi yang sakit. Jadi betul-betul steril," tuturnya.

Syarat lainnya yaitu, tempat ibadah hanya diperuntukan bagi warga setempat. Juga hanya untuk ibadah formal.

"Seperti salat lima waktu. Jadi tablig akbar, pengajian besar dengan kerumunan akbar itu tidak boleh. Ketiga, mempersingkat waktu ibadah, jadi enggak lama-lama, sekitar 10-20 menit," tandasnya.

Terkait Kegiatan setiap tempat ibadah di Tangsel dibuka untuk jamaah umum harus sesuai rekomendasi resmi dari camat setempat, sejumlah camat mengaku belum menerima usulan atau pengajuan tempat ibadah dibuka kembali.

Sementara itu, Camat Serpong, Dwi Suryani mengatakan, sampai hari ini belum ada masjid atau tempat ibadah lainnya yang mengajukan fasilitasnya bisa dibuka.

“Hingga saat ini masih bertanya-tanya tentang mekanisme pembukaan tempat ibadah,” ujarnya, Selasa (2/6/2020).

Suryani menjelaskan, mekanisme usulan pembukaan tempat ibadah dimulai dari tingkat RT dan RW, lalu naik ke tingkat kelurahan kemudian kecamatan.

“Nanti juga kita ada kordinasi dengan muspika, puskesmas untuk menentukan apakah tempat ibadah tersebut direkomendasikan atau tidak,” terangnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah