Penerapan PSBL, Wakil Wali Kota Tangerang Minta Ketua RW Lakukan Ini

- 16 Juni 2020, 21:07 WIB

Melalui konsep PSBL-RW ini, Sachrudin berharap penyebaran virus dapat ditekan bahkan mulai dari skala lingkungan. Gugus tugas Covid-19 tingkat RW, dimintq memaksimalkan lumbung pangan untuk warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Maksimalkan lumbung pangan yang ada untuk warga yang isolasi mandiri. Gugus tugas ditingkat RW juga melakukan pengawasan, jadi yang keluar atau masuk minta izin dan terus di monitor," tegasnya.

Sementara Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Tangerang, Ivan Yudianto, menjelaskan dalam fase PSBL-RW, setiap warga yang keluar-masuk di RW yang ditentukan sebagai zona merah harus melapor terlebih dulu ke gugus tugas Covid-19 tingkat RW.

"Bagi mereka yang ingin keluar atau masuk ke wilayah RW yang sudah dinyatakan zona merah, harus menunjukkan surat pengantar. Tanpa surat pengantar dilarang memasuki atau meninggalkan lingkungan PSBL-RW," ujarnya menjabarkan.

Menurut dia, setelah ditunjukkan, maka gugus tugas akan melakukan analisa dan identifikasi apakah orang tersebut diperbolehkan untuk masuk-keluar wilayah RW zona merah.

Sebagai informasi, dalam fase PSBL-RW setiap RW nantinya akan dikategorikan ke dalam tiga zona, yaitu hijau, kuning dan merah. Dari total 1.014 RW yang ada di Kota Tangerang, sebanyak 22 RW masuk dalam kategori zona merah, 62 RW di zona kuning dan 930 RW dikategorikan zona hijau. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah