Tak Berizin, Intake Air di Kawasan Cibodas Kota Tangerang Disegel

- 19 Juni 2020, 02:45 WIB
Penyegelan Intake Air
Penyegelan Intake Air

TANGERANG, (KB).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel bangunan intake pengolahan air bersih yang berlokasi di Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Kamis (18/6/2020).

Hal tersebut dilakukan karena intake air yang mengambil air baku di Sungai Cisadane untuk memenuhi kebutuhan air bersih dibeberapa perumahan yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang tersebut, tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Bidang Gakumda, Ghufron Falfeli menerangkan, penyegelan intake air ini dikarenakan tidak ada IMB dari pengelola, sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) 17 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Perda 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Linmas.

“Bangunan (intake) tersebut tidak ada izinnya yang mengakibatkan keluhan dari masyarakat yakni banjir,” kata Ghufron.

Dengan tidak adanya izin, maka Satpol PP Kota Tangerang menyegel pintu air reservoir intake 2 pintu menggunakan rantai dan di gembok serta menyegel panel listrik pompa menggunakan Pol PP Line.

“Jadi penyegelan bangunan intake ini semi permanen operasional menggunakan Pol PP Line,” tegas Ghufron seraya mengimbau agar pengelola intake yang diwakilkan oleh legal segera mengurus perizinan.

“Kami telah berkoordinasi dengan perwakilan pengelola, walaupun perwakilan pengelola tidak bersedia menandatangani BAP penyegelan dan akan melakukan komunikasi dengan pimpinan perusahaan,” tuturnya. (DA)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x