Marak Curanmor di Kabupaten Tangerang, Polisi Bekuk Pasutri Bawa Anak Saat Aksi

- 25 Juni 2020, 22:30 WIB
Suami Istri Pelaku Curanmor
Suami Istri Pelaku Curanmor

TANGERANG, (KB).- Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli kendaraan bermotor yang tidak memiliki surat-surat yang lengkap atau biasa disebut bodong.

Menurut dia, jika masyarakat tidak mau membeli motor bodong, pelaku pencurian tersebut tidak akan memiliki penadah dan secara tidak langsung akan mengurangi tindak pidana pencurian.

“Jangan beli motor tanpa surat. Kalau masyarakat tidak ada yang beli kan mereka pasti bingung untuk menjual kemana,” katanya, Kamis (25/6/2020).

Ade menuturkan jika membeli barang dengan harga yang sangat murah, masyarakat diminta untuk waspada dan harus mencari tahu bukti kepemilikan barang tersebut.

“Jangan mudah tergiur dengan harga murah karena biasanya barang hasil kejahatan dijual murah agar cepat lakunya,” ujarnya.

Selain pencurinya, lanjut Ade, si pembeli juga bisa ditetapkan sebagai penadah dan dapat dikenakan hukuman penjara juga.

“Pembelinya juga bisa dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” tandasnya.

Menurut Ade, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang belum lama ini meringkus pasangan suami istri yang kompak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Ironisnya, saat beraksi, pasutri itu turut membawa kedua anaknya yang berusia 7 tahun dan 4 tahun. "Aksi pencurian ini terekam CCTV," kata Ade.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah