TKI Etty Toyib yang Lolos Hukuman Mati Ngaku Tak Bersalah

- 7 Juli 2020, 11:14 WIB
TKI
TKI

"Kita sampaikan melalui pemerintah bantu ibu Etty. Alhamdulillah perjuangam teman-eman sudah terbayar dan lihat hasilnya," ucap Ida.

Menurutnya, kejadian Etty salah satunya disebabkan adanya salah komunikasi saat jalannya pengadilan dakwaan di Arab Saudi.

"Sebenarnya ini karena lagi-lagi ada persoalan bahasa, salah paham. Bu Etty ini salah paham beliau dituduhkan dengan bahasa Arab yang beliau memberikan kesaksian yang berbeda dengan sesungguhnya," ungkap Ida.

Sepulangnya di tanah air, Etty tidak langsung dipulangkan ke rumahnya di bilangan Majalengka, Jawa Barat.

Ia akan menjalani karantina mandiri di Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara untuk menjalani protokol kesehatan Covid-19. "Tidak langsung dipulangkan, karantina mandiri 14 hari di Pademangan Wisma Atlet. Tadi sebelum ke sini belum rapid test," ucap Ida.

Sebagai informasi, pada tahun 2001, Etty didakwa menjadi penyebab meninggalnya sang majikan, Faisal Al-Ghamdi dengan tuduhan meracuni sang majikan. Dalam persidangan, keluarga majikan menuntut hukuman mati kisas dan pengadilan memutuskan hukuman mati/qisas.

Hukuman mati kisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Mulanya ahli waris majikannya meminta diyat sebesar 30 juta real atau Rp 107 miliar agar Etty diampuni dan tidak dieksekusi. Namun setelah ditawar dan dilakukan berbagai pendekatan, akhirnya ahli warisnya bersedia memaafkan dengan diyat sebesar 4 juta riyal Saudi atau Rp 15,2 miliar. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah