PSBB Tahap 6, Tangerang Raya Kaji Resepsi Pernikahan

- 13 Juli 2020, 23:30 WIB
Pernikahan ilustrasi
Pernikahan ilustrasi

TANGERANG, (KB).- Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang Raya resmi telah diperpanjang hingga dua minggu ke depan. Terkait Perpanjangan ini sejumlah kepala daerah akan menyertai kebijakan baru di antaranya rencana izin kegiatan resepsi pernikahan dan pembelajaran di Pondok Pesantren (Ponpes).

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, PSBB di wilayahnya dilanjutkan dalam rangka mempertahankan disiplin masyarakat untuk senantiasa melaksanaan protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, kata Zaki, menggunakan masker apabila keluar rumah, menjaga jarak dan sering cuci tangan.

“Perihal juklak dan juknis kelonggarannya masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Banten,” ujarnya.

Adapun juklak dan juknis yang dimaksud, kata Zaki, yakni tentang perayaan Idul Adha 1441 H, pembukaan pembelajaran di ponpes pada tingkat aliyah, kegiatan resepsi pernikahan, sunatan dan kegiatan sosial lainnya.

Rencananya, lanjut Zaki, akan dibuka dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

“Untuk pondok pesantren yang akan dibuka baru di tingkat aliyah, ini pun masih menunggu protapnya,” tuturnya.

Zaki mengatakan, untuk resepsi pernikahan rencana boleh diselenggarakan asalkan dengan jumlah orang yang hadir maksimal tidak lebih dari 30 orang. Perihal hiburan saat berlangsungnya resepsi akan dilakukan simulasi terlebih dahulu.

“Setelah kajian dan simulasi kita akan laporkan kepada gubernur. Semua harus seperti itu, sebelum mendapat izin harus ada kajian dan tata laksana (simulasi),” tukasnya.

Hal sama juga akan dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang. Dimana segera memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah