Tarif Parkir di Pantai Anyer Tinggi, Ini Jawaban Bupati Serang

- 27 Desember 2017, 20:35 WIB
parkir di pantai anyer
parkir di pantai anyer

SERANG,(KB).- Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menilai tingginya tarif parkir pantai terbuka bisa menjadi citra buruk bagi wisata di Kabupaten Serang, khususnya Anyer. Oleh karena itu, Pemkab Serang perlu segera menggodog regulasi parkir tersebut agar besarannya tak menjadi liar. “Saya juga dapat informasi dari medsos, ini yang seringkali diakses oleh pemda. Ini pantai yang dimiliki oleh perorangan dan memasang tarif yang cukup tinggi. Nah ini seringkali disampaikan. Pernah dulu juga kasus rumah makan yang harganya tidak wajar. Ini harusnya tidak dilakukan, karena nanti tamu yang datang ke sini menyampaikan keluar bahwa Anyer mahal,” ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada wartawan saat menghadiri acara Maulid Nabi Muhamad SAW di Desa Kejaban, Kecamatan Ciruas, Rabu (27/12/2017). Tatu mengatakan, dengan adanya tarif yang tinggi, sekali dua kali pengunjung akan datang dan pemilik tempat pun mendapatkan keuntungan besar. Akan tetapi dampak ke depanya mereka kapok dan tidak mau lagi berkunjung. “Kita kan bersaing. Nanti kita minta ke Dispenda. Sebetulnya kaya misalnya rumah makan harus menu itu wajib, karena konsumen kan lihat. Kalau misalkan harganya enggak normal, dia enggak mau makan,” katanya. Selama ini, kata dia, terkait parkiran tersebut sudah ada tahapan penertiban dan sudah jalan. Hanya saja masih belum maksimal. Pihaknya masih mendengar adanya keluhan soal tarif. “Saya sudah sampaikan ke dinas terkait untuk turun ke lapangan. Dari pada nanti tamu tidak mau datang ke Anyer, jadi hilang semua kesempatan hotel, tempat makan dan segala macam lah, kemudian masyarakat pedagang di sana juga bisa habis semua,” ujarnya. Menurut dia, kejadian keluhan tarif mahal itu bukan hanya kali ini terjadi, namun sudah berulang. Bahkan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Serang, sempat ada keluhan soal rumah makan. “Pas kasus rumah makan mahal. Itu semuanya diperiksa, termasuk parkiran. Itu bukan hanya menyayangkan tapi harus ditertibkan, karena parkiran perorangan, ini tidak masuk ke pemda retribusinya,” katanya. Tatu mengatakan, untuk dapat menertibkan soal tarif tersebut agar tidak menjadi liar, perlu regulasi khusus. Melalui regulasi itu akan dapat mengunci dan mengikat atau bahkan bisa memberikan sanksi bagi yang melanggarnya. “Nanti kita bahas, paling mudah yang mengikat apa perda atau perbup. Kalau bisa mengikat perbup, ya perbup. Kalau tidak ya perda, nanti kita bahas,” ujarnya. (DN)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah