Masa Kawalu, Wisata Baduy Dalam Tertutup untuk Pengunjung

- 10 Februari 2019, 13:00 WIB
baduy2
baduy2

DESTINASI wisata Baduy yang dipertahankan apa adanya seperti kondisi perkampungan Baduy sejak zaman dahulu, serta adanya sejumlah larangan bagi wisatawan, ternyata tak menghalangi wisatawan untuk terus berdatangan ke lokasi wisata baduy yang berada di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar.

Masyarakat adat Baduy merupakan komunitas masyarakat adat yang tinggal di kaki Pegunungan Kendeng dan masuk wilayah Pemerintahan Kecamatan Kabupaten Lebak, Banten. Pada masyarakat adat yang menolak segala bentuk modernitas itu, khususnya masyarakat Baduy Dalam atau disebut juga kajeroan, hidup dalam balutan beragam ritual adat dalam setiap gerak kehidupannya, termasuk beragam jenis pantangan.

Keunikan cara hidup komunitas masyarakat Baduy, khususnya Baduy Dalam yang menolak segala bentuk modernitas itu, justru menjadi daya pikat tersendiri bagi wisatawan. Tak heran jika kemudian Desa Kanekes mendapatkan anugerah sebagai Kampung Adat Terpopuler pada ajang Anugerah Pesona Indonesia (API) 2018.

Kompetisi penghargaan ini efektif untuk memperkenalkan berbagai daerah yang belum terkenal, dan menumbuhkan kembali kecintaan pada pariwisata daerahnya. Terlebih penilaian yang dilakukan API cukup komprehensif, dengan melibatkan banyak stakeholder untuk memilih destinasi wisata mana yang menjadi nominasi sebelum di-vote.

Banyaknya kunjungan wisatawan ke permukiman masyarakat adat Baduy itu tentu berdampak pula pada peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, terutama sebagian warga Baduy yang menekuni berbagai jenis kerajinan. Namun sebagai komunitas masyarakat adat yang masih berpegang teguh pada adat warisan leluhur, warga Baduy menerapkan aturan kunjungan secara ketat, khususnya pada Kawalu.

Pada masa Kawalu yang berlangsung sekitar tiga bulan, perkampungan adat Baduy, khususnya Baduy Dalam akan menutup diri serta melarang adanya kunjungan dari wisatawan. Sebab, pada saat itu warga Baduy berkewajiban melakukan ritual adat pembersihan kampung dan berpuasa.

Dalam surat pemberitahuan No. 145/13-Ds.Kan-II/2019, tertanggal 04 Februari 2019 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Kanekes, Saija dijelaskan, terhitung sejak tanggal 5 Februari hingga 5 Mei 2019 Baduy Dalam ditutup untuk pengunjung wisata saba budaya untuk tujuan Kamoung Cibeo, Cikertawan, dan Cikeusik (Baduy Dalam) selama bulan Kawalu atau bulan larangan.

Pada surat yang didasarkan pada keputusan Tangtu Tilu Jaro Tujuh itu, dinyatakan pula adanya pengecualian bagi pengunjung khusus namun dengan batasan jumlah. Untuk tamu pemerintah dibatasi paling banyak 10 orang, t amu pribadi atau ziarah maksimal lima orang. Sedangkan untuk tamu rombongan hanya diizinkan berkunjung hingga batas wilayah Baduy luar.

”Ritual adat Kawalu sudah ada sejak ratusan tahun lalu, dan kami berkewajiban untuk menjaga dan mempertahankannya sesuai amanah leluhur. Pada saat Kawalu yang berlangsung sekitar 3 bulan itu, wilayah Baduy khususnya Baduy Dalam yaitu Kampung Cibeo, Colkertawana dan Cikeusik tertutup bagi wisatawan,” kata Jaro Saija.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah