Panic Buying Minyak Goreng Harus Dihentikan, Mendag Ditantang Tunjukkan Taring, Nusron: Setop Ekspor CPO!

8 Maret 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi warga antre minyak goreng yang membuat anggota DPR menantang Mendag tunjukkan taring untuk menghentikan panic buyying, dengan melarang ekspor CPO. /Kabar Banten/Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN-Pemerintah diminta hentikan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk menghentikan panic buying di tengah kelangkaan minyak goreng.

Waktunya bagi Pemerintah mengambil kebijakan yang bisa menghentikan panic buying atau kepanikan di masyarakat akibat kelangkaan minyak goreng, dengan memberlakukan larangan ekspor CPO.

Untuk menghentikan panic buying akibat kelangkaan minyak goreng tersebut, Pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan (Mendag) ditantang menunjukkan taring melarang ekspor CPO.

Menurutnya, sekarang saatnya Menteri Perdagangan harus menunjukkan taringnya dengan melarang ekspor CPO untuk sementara sampai harga stabil.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Kasus Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Warunggunung Lebak

“Pasti akan ketahuan siapa pengusaha yang tidak taat terhadap penerapan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO)," kata Anggota DPR RI Nusron Wahid, dikutip dari Antara, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Nusron menegaskan waktunya Pemerintah untuk mengambil suatu kebijakan yang bisa menghentikan kepanikan di masyarakat, akibat kelangkaan minyak goreng.

Kebijakan tersebut dengan memberlakukan larangan ekspor CPO untuk sementara sampai kondisi stabil."Setop dan larang ekspor CPO sampai situasi stabil," ujarnya pula.

Menurut Nusron, kebijakan DMO dan DPO ternyata tidak mampu mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Dia mengatakan, ribuan orang antre untuk membeli minyak goreng terjadi dimana-mana. Harga juga tidak sesuai dengan harga patokan Rp14.000 per liter.

Menurut Nusron Wahid, dua pekan sebelum diberlakukan DMO dan DPO pada bulan Januari, Pemerintah sudah memberlakukan satu harga di konsumen akhir Rp14.000 per liter.

Padahal harga keekonomian menurut pengusaha Rp19.000 per liter. Akibatnya Pemerintah menyubsidi konsumen melalui produsen sebesar Rp5.000 per liter.

"Kebijakan DMO dan DPO telat. Masyarakat kadung tidak percaya. Panic buying terjadi dimana-mana. Begitu ada barang di pasar, langsung diserbu," kata Nusron.

Dia menduga produsen masih kucing-kucingan dan ogah-ogahan menjual barang di harga Rp14.000. Alasannya, ketakutan diaudit karena terima subsidi, sehingga terjadi penimbunan dimana-mana.

Baca Juga: Minyak Goreng Ditimbun hingga Dialihkan ke Industri, Satgas Pangan Polri Awasi Gudang dan Distributor

Anggota Komisi VI DPR itu meminta Pemerintah untuk mencabut izin usaha dan HGU industri dan pabrik yang tidak menuruti sistem DMO dan DPO. "Biar ada efek jera bagi pengusaha. Sambil evaluasi HGU bagi pengusaha yang nakal," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berupaya menjaga ketersediaan pasokan dan kestabilan harga minyak goreng di Tanah Air dengan menggelar operasi pasar minyak goreng di seluruh Indonesia.

“Operasi pasar ini diharapkan dapat mempercepat alur distribusi dan menurunkan harga minyak goreng di tengah masyarakat,” kata Irjen Kemendag Didid Noordiatmoko, dikutip dari kemendag.go.id, pada Sabtu, 5 Maret 2022.

Dia mengatakan, Kemendag akan terus berupaya memastikan harga di setiap segmentasi terjamin dan pasokannya tersedia. Sehingga, masyarakat akan mudah mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau.

Dia menegaskan, Kemendag terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait dalam menjamin ketersediaan pasokan minyak goreng.

“Oleh karena itu, untuk turut menjaga stabilitas pasokan dan harga, masyarakat diharapkan tetap tenang dan tidak melakukan panic buying,” ucap Didid Saat Kemendag menggealr operasi pasar minyag goreng di Pasar Terminal Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Sumatra Selatan.***

Editor: Yadi Jayasantika

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler