Pemohon Kredit Kepemilikan Rumah Bersubsidi Harus Paham 10 Hal Ini, Agar Lancar hingga Akad

26 Maret 2022, 19:06 WIB
Ilustrasi rumah terkait KPR rumah bersubsidi. /Tangkapan layar youtube Chanel Miws Vids

KABAT BANTEN - Hunian atau rumah bersubsidi adalah program yang didukung oleh pemerintah lewat program sejuta rumah.

Program tersebut untuk membantu masyarakat dalam memiliki rumah, khususnya untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Bentuk dukungan pemerintah adalah menyediakan rumah subsidi dengan bunga Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR hingga angsuran yang dibebankan ke masyarakat lebih ringan dari bunga kredit pada umumnya.

Target konsumen KPR subsidi adalah masyarakat yang belum memiliki rumah dengan penghasilan maksimal Rp4 juta untuk pembelian rumah tapak dan Rp7 juta untuk rumah susun sederhana.

Dikutip Kabar Banten dari Chanel youtube Mims Vids, kemudahan yang didapatkan untuk KPR yaitu suku bunga rendah.

Kemudahan lainnya, bebas PPN, berhak mendapatkan subsidi bantuan uang muka sebesar Rp4.000.000 dari program pemerintah.

Kemudian, jika sudah menerima atau KPR disetujui, pemohon mendapatkan asuransi jiwa dan asuransi rumah yang dipersiapkan oleh pengembang.

Berikut syarat KPR bersubsidi:

1. pemohon KPR bersubsidi, selain masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah, calon penerima berusia 21 tahun atau sudah menikah, memiliki KTP atau resi perekaman dari dinas catatan sipil yang masih berlaku bagi yang belum memiliki ktp.

2. Membuat surat keterangan domisili dari desa atau kelurahan setempat apabila tempat tinggal sekarang tidak sesuai dengan alamat di KTP, memiliki SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi, mengisi dan menandatangani dokumen pernyataan dan persyaratan KPR subsidi.

3. Memenuhi dokumen persyaratan umum, untuk pengajuan KPR yang dibutuhkan oleh bank penyedia kredit rumah, yang dapat dibiayai.

Perlu dipahami juga, selain mengatur syarat konsumen yang dapat menerima subsidi, juga kriteria rumah yang dapat dibiayai menggunakan skema KPR rumah murah.

Rumah disiapkan oleh pengembang yang terdaftar di Ditjen pembiayaan perumahan kementerian PU PR dan terbangun, serta layak huni, jaringan distribusi air bersih PDAM atau sumber air bersih lainnya telah berfungsi dan dapat digunakan, jaringan listrik telah berfungsi atau dibuktikan dengan pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN.

Jalan lingkungan atau drainase telah selesai dibangun dan berfungsi, atau telah dilakukan pengerasan sesuai penawaran pihak developer.

4. kewajiban yang harus dipatuhi untuk penerima KPR bersubsidi wajib melakukan 3 m, mendapatkan sendiri rumahnya, membayar angsuran tepat pada waktunya dan merawat rumah yang dibeli dengan baik.

5. Dilarang memberikan keterangan dan dokumen yang tidak benar pada saat pengajuan KPR subsidi, tidak boleh menyewakan atau mengalihkan kepemilikan rumah dalam bentuk apapun kecuali pewarisan.

6. Apabila melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kredit KPR subsidi, penerima subsidi wajib melunasi kewajiban, juga mengembalikan subsidi bantuan uang muka dari pemerintah dan dana lain sebagai kemudahan KPR subsidi.

6, Proses pengajuan KPR subsidi, konsumen mencari rumah subsidi dari pengembang disesuaikan dengan lokasi tempat kerjanya, agar rumah subsidi bisa ditempati.

7. Developer melakukan pemberkasan persyaratan KPR subsidi, dan menjadwalkan wawancara, bank melakukan analisa sesuai dengan kemampuan calon konsumen dan kesesuaian kriteria penerima kredit.

8. Jika kredit disetujui, bank melakukan peninjauan unit bangunan dengan kondisi harus 100% untuk melakukan akad KPR subsidi,serah terima kunci dari pengembang ke konsumen bisa di lakukan setelah akad selesai.

9. Ketentuan peninjauan dan pemeriksaan berkala bank dan pemerintah akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi setelah akad KPR subsidi dilakukan, untuk meninjau apakah dokumen dan rumah subsidi yang telah dibiayai telah sesuai dan telah ditempati oleh konsumen.

10. Yang dapat mempengaruhi putusan KPR subsidi, pastikan sebelum mengajukan kredit rumah tidak memiliki riwayat ansuran bermasalah, baik pemohon maupun pasangannya, jangan ada kewajiban lain selain KPR yang akan diajukan, karena bank akan menghitung sepertiga dari penghasilan pemohon.***

Editor: Kasiridho

Sumber: youtube Mims Vids

Tags

Terkini

Terpopuler