BJB Belum Tentukan Sikap, Merger Bank Banten Menggantung

21 Juli 2020, 08:00 WIB
Bank-Banten-Logo-New

SERANG, (KB).- Komisi III DPRD Banten mengungkap proses merger Bank Banten ke Bank Jabar Banten (BJB) belum menemukan titik temu atau masih menggantung. Saat ini, BJB belum menentukan sikap kelanjutan merger, karena harus membawa dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke BJB untuk mengetahui perkembangan merger. Kunjungan dilaksanakan di Kantor Pusat BJB, Bandung, Senin (20/7/2020).

"Kunjungan diterima Direktur Utama atau Presiden Direktur Bank Jawa Barat Banten," ujarnya.

Dalam kunker tersebut terdapat beberapa pertanyaan yang disampaikan kepada BJB. Pertama terkait kelanjutan merger Bank Banten dengan BJB. Jawaban yang disampaikan bahwa merger telah masuk tahapan due diligence (uji tuntas) yang saat ini masih berjalan.

Hasil due diligence ini kemudian dijadikan acuan untuk menentukan apakah merger tetap dilanjutkan sampai tahapan akhir, atau tidak.

"Jadi sebenarnya sampai hari ini belum ada diputuskan mau ngapain selain melakukan due diligence. Karena mereka juga harus membawanya kedalam rapat umum pemegang saham (RUPS)," katanya.

Baca Juga : Dimerger dengan BJB, Bank Banten tak Keberatan

Pertanyaan kedua Komisi III kepada BJB adalah terkait Letter of Intent (LoI) yang menjadi dasar BJB melakukan due diligence terhadap Bank Banten.

"Kami mempertanyaan apakah LoI sudah benar dan sudah sesuai aturan. Jawabannya normatif bahwa ini yang dilakukan kepentingan merah putih, kepentingan ekonomi nasional. Tanpa secara konkret sesuai aturan atau sesuai tahapan yang berlaku," ujarnya.

Ia menilai, kesesuaian tahapan LoI dengan aturan yang berlaku kian penting karena jika tidak sesuai maka due diligence yang merupakan tahapan lanjutan telah menyalahi etika.

"Dengan due diligence kan salah satunya mengetahui isi dapur bank lain," katanya.

Pihaknya juga mengajukan pertanyaan ketiga tentang apakah BJB masih berminat melanjutkan tahapan merger Bank Banten ke BJB. Lagi-lagi BJB tak memberikan jawaban pasti dan hanya menyampaikan bahwa apa yang dilakukan BJB atas dasar kepentingan ekonomi nasional.

Merujuk pada hasil pertemuan tersebut, dia mendorong Bank Banten serius melakukan upaya penyehatan dengan melakukan evaluasi internal dan efisiensi biaya operasional.

"Jika sudah sehat maka tidak perlu lagi untuk melakukan merger," ujarnya.

Baca Juga : Pengajuan Interpelasi Belum Dicabut, Merger Bank Banten dengan BJB tak Perlu Diteruskan

Ia juga mendorong Pemprov Banten melakukan komunikasi ulang dengan Pemprov Jawa Barat untuk membatalkan merger. Komunikasi itu difasilitasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jika Pemprov Banten yakin penyelamatan dan penyehatan Bank Banten lebih baik, maka hentikan proses merger Bank Banten dengan BJB. Jangan merger dan upaya penyehatan berjalan secara bersamaan. Kami ingin kedua bank daerah fokus terhadap urusan masing-masing, jangan yang tidak sakit harus mengurusi yang sakit," tuturnya.

Disinggung apakah dirinya juga mempertanyakan tentang Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemprov Banten di BJB, ia tak menampiknya. Berdasarkan keterangan yang didapatkan, Pemprov Banten memiliki keuntungan atas RKUD yang disimpan di BJB. Keuntungan itu didapatkan dari semacam bunga Silpa APBD.

"Misalnya APBD Pemprov Banten memiliki Silpa. Silpa ini biasanya tersimpan beberapa bulan baru kemudian dicairkan jika sudah dibutuhkan. Selama disimpan itu ada semacam bunga yang masuk pendapatan yang kategorinya pendapatan dipisahkan," katanya.

Ia mengatakan, nilai pendapatan ini yang sebelumnya juga tidak pernah terungkap dari RKUD yang tersimpan Bank Banten. Adapun laporan pendapatan yang disampaikan hanya bersifat gelondongan.

"Ini nanti yang kami tanyakan kepada pemprov untuk mengetahui berapa nilainya pendapatan dari semacam bunga atas RKUD saat disimpan di Bank Banten," tuturnya. (SN)*

Editor: Kabar Banten

Tags

Terkini

Terpopuler