Lindungi Pekerja Sektor UMKM, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM dan BP Jamsostek

4 November 2020, 19:08 WIB
umkm /

KABAR BANTEN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, menjalin kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kerja sama tersebut ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, pada acara “Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

“Kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja UMKM dan Koperasi. Serta diharapkan bisa mempercepat dan mendorong transformasi Koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangan pers Kemenkop UKM.

Teten mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di Koperasi dan UMKM. Namun, sebagian besar masih informal.

Berdasarkan data dari BP Jamsostek, kata dia, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

“Saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta BP Jamsostek. Kemudian, kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil," ujarnya.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Kecamatan di Kabupaten Serang Diharapkan Tampung Usulan BPUM

"Jadi, kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi, lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan BPJS Ketenagakerjaan ini. Tapi kita harus cari kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” lanjut Teten.

Menurut dia, pentingnya merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong UMKM dan Koperasi melindungi para pekerjanya.

Saat ini di UU Tenaga Kerja, kata Teten, dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal melalui kemudahan pendaftaran usaha hanya lewat NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi Koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” katanya.

Teten berharap, kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan Koperasi. Terlebih pihaknya mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” ujarnya.

Baca Juga : Sosialisai Manfaat Program, BPJamsostek Serang Sasar Pekerja Informal Kecamatan dan Kelurahan

Dengan adanya transformasi dari informal ke formal, kata Teten, maka akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi. Kemudian, ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi.

“Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN, sehingga belum optimal. Kami berharap ke depan masih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini. Mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan Koperasi,” ujar Teten.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, poin penting yang diangkat dalam kerja sama ini adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor Koperasi dan UMKM.

Hal ini, kata dia, termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar Agus.***

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler