Optimalkan Pemanfaatan Teknologi, Pemerintah Fasilitasi Pelaku UMKM

21 November 2020, 21:10 WIB
umkm /

 

KABAR BANTEN - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen memfasilitasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk dapat mengoptimalkan tren pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam kegiatan transaksi sejalan dengan perkembangan pola dan cara konsumsi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto saat menjadi pembicara dalam pameran interaktif 3D pertama “Indonesia Digital Trade Show” in Conjunction With “Indonesia Local Brands Expo 2020”, secara virtual, Jumat, 20 November 2020.

Pameran yang diselenggarakan secara virtual oleh Asosiasi Lisensi Indonesia tersebut akan berlangsung 20 November-7 Desember 2020 dan dapat diakses di https://virtualexpo.id/

Mendag mengatakan, partisipasi pelaku UMKM sangat penting dalam menggerakkan perekonomian nasional guna menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia agar tetap berada pada zona positif dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi.

“Salah satu caranya yaitu dengan mengoptimalkan potensi niaga elektronik (e-commerce) yang ada,” ujar Mendag, dalam siaran pers Kemendag, Jumat, 20 November 2020.

Baca Juga : Bursa Mobil Motor 2020, Asosiasi Otomotif Banten Targetkan 1.000 Penjualan Kendaraan

Pemanfaatan platform digital oleh UMKM, kata dia, berpotensi meningkatkan kinerja perdagangan Indonesia. Hal ini mengingat 96 persen populasi pelaku usaha Indonesia yang menggerakkan sektor perdagangan adalah UMKM.

“Kemendag turut memfasilitasi 24 pelaku waralaba untuk berpartisipasi dalam pameran interaktif 3D. Di antaranya, 10 pelaku waralaba di sektor kuliner, 3 pelaku waralaba jasa spa, perawatan tubuh dan kecantikan, 6 pelaku waralaba jasa laundry, 3 pelaku waralaba jasa pendidikan, serta 1 pelaku broker properti, dan 1 bengkel motor,” ujar Mendag.

Mendag menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggara acara yang menghadirkan inovasi pameran dagang secara virtual, sekaligus berkomitmen untuk memberikan wadah berupa platform digital bagi pelaku UMKM waralaba dan lisensi Indonesia.

“Saya mengapresiasi peran serta penyelenggara acara ini dalam meningkatkan perputaran roda perekonomian bangsa. Melalui pameran ini, diharapkan produk dan jasa kreasi pelaku usaha waralaba dan lisensi, bukan hanya dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, namun juga dapat menembus pasar persaingan global,” ujar Mendag.

Baca Juga : Uni Eropa Batalkan Penyelidikan Antisubsidi, Industri Baja Didorong Tingkatkan Ekspor Produk HRSS

Khusus kegiatan usaha lisensi, menurut Mendag, selain dapat meningkatkan pangsa pasar, UMKM juga dapat meningkatkan kualitas dan desain produk yang dapat memenuhi selera konsumen melalui proses alih teknologi yang terjadi.

Pola lisensi juga mengajarkan UMKM untuk mengerti dan memahami sekaligus menghargai hak atas kekayaan intelektual (HaKI) yang inheren dalam konsep lisensi.

“Keterlibatan UMKM dalam pengembangan usaha dengan pola lisensi diharapkan juga dapat menyadarkan mereka atas konsep perlindungan hak cipta, paten, atau merek yang memiliki nilai ekonomi. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat berpikir lebih kreatif dalam mengembangkan produk sekaligus melindungi hasil kreativitas intelektual tersebut secara hukum,” ujar Mendag.

Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pola lisensi bagi UMKM, lanjut Mendag, pelaku usaha diharapkan dapat memahami dengan jelas perbedaan mendasar antara skema lisensi dengan waralaba.

Lisensi berfokus pada HaKI. Para pelaku usaha bisa memakai aset yang dimiliki pemilik lisensi dengan metode dan cara mereka sendiri untuk memaksimalkan penjualan dalam koridor perjanjian lisensi.

Baca Juga : Perlindungan Konsumen di Ranah Digital, Belanja Daring Diawasi Kemendag

Sedangkan waralaba berfokus pada sistem bisnis dari pemberi waralaba. Waralaba memiliki peraturan yang ketat soal pemasaran, yaitu pemberi waralaba menjamin bahwa kualitas barang/jasa yang dihasilkan waralaba tidak ada perbedaan di setiap gerai pemasarannya.

“Bagi pelaku usaha waralaba dan lisensi yang mengadopsi platform digital, dalam menjalankan kegiatan usahanya perlu memastikan bahwa HKI nya telah terdaftar dan terlindungi dengan baik,” tegas Mendag.

Mendag menegaskan, Kementerian Perdagangan selalu siap membantu para pelaku Waralaba dan Lisensi untuk menembus pasar ekspor.

“Untuk memperluas pemasaran secara global, para pelaku usaha dapat memanfaatkan 46 Perwakilan Perdagangan yang tersebar di 31 negara, sehingga merek lokal Indonesia dapat mendunia,” ungkap Mendag.

Mendag juga menyampaikan kebanggaannya terhadap para pelaku UMKM Indonesia yang selalu bersemangat, kreatif dan serta gigih untuk memanfaatkan setiap peluang dan kesempatan usaha yang ada.

“Dibutuhkan semangat yang positif untuk kembali kembali bangkit dan membantu pertumbuhan ekonomi Indonesia,” pungkas Mendag.***

Editor: Kasiridho

Sumber: kemendag

Tags

Terkini

Terpopuler