Siap-Siap, Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan Segera Berakhir

- 28 Januari 2021, 22:47 WIB
Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021.
Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK berakhir 31 Januari 2021. /

KABAR BANTEN - Masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK akan segera berakhir. Mulai periode Februari 2021 seluruh peserta BPJAMSOSTEK mulai dikenakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan dan denda tarif normal.

Batas waktu pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan kembali normal menjadi setiap tanggal 15 bulan berikutnya. 

Berakhirnya masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E.Ilyas Lubis dalam siaran pers yang diterima kabarbanten.com, Kamis, 28 Januari 2021.

Ilyas mengucapkan terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program tersebut.

"Sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga," katanya seraya mengingatkan relaksasi iuran BPJAMSOSTEK akan segera berakhir.

Baca Juga : Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil

Ilyas menjelaskan, program relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini sudah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi Covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” ujar Ilyas. 

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Raih Anugerah 'Investment Governance Award 2020' ASEAN Social Security Association

Selama masa relaksasi BPJAMSOSTEK telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja.

Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini.

Baca Juga : Digital Marketing dan Human Capital Award 2020, BPJAMSOSTEK Raih 2 Penghargaan

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran JP untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari tanggal 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," ujar Ilyas.

Baca Juga : Implementasi JKK-RTW, BPJAMSOTEK Raih Penghargaan Sinovik Award 2020

Sementara itu, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Tangerang Batu Ceper, Ferry Yuniawan menambahkan semoga setelah berakhir masa relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan, perekonomian Indonesia bisa bangkit dan semakin meningkat kedepannya.

"Diharapkan seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Terimakasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta BPJAMSOSTEK dalam program relaksasi iuran tersebut," ujar Ferry.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x