Manfaat Program JKM, BPJAMSOSTEK Bayarkan Santunan Rp93 Juta Kepada Keluarga Musisi Arry Syaff

- 10 Maret 2021, 14:37 WIB
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff.
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff. /Dokumen BPJAMSOSTEK

KABAR BANTEN - Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Irvansyah Utoh Banja mewakili Direktur Utama menyerahkan santunan sebesar Rp93 juta dan bantuan beasiswa kepada ahli waris musisi Arry Syaff yang meninggal dunia setelah berjuang melawan penyakit lambung yang dideritanya.

Musisi Arry Syaff memiliki nama lengkap Arry Syafriadi,t merupakan vokalis dari grup band Cockpit yang terdaftar pada BPJAMSOSTEK sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tahun 2020.

Selain itu, menurut data yang dimiliki oleh BPJAMSOSTEK, Arry Syaff juga masih aktif terdaftar sebagai peserta Penerima Upah (PU) sejak tahun 2015.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Utama Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Santunan yang diterima oleh ahli waris musisi tersebut terdiri dari Jaminan Kematian (JKM) dari dua kepesertaan sebesar Rp74 juta, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp19 juta, dan manfaat Jaminan Pensiun (JP) yang akan diberikan secara berkala setiap bulannya.

BPJAMSOSTEK juga memberikan bantuan beasiswa kepada 2 orang anak almarhum hingga lulus perguruan tinggi senilai maksimal Rp174 juta.

“Pertama-tama saya mengucapkan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga yang ditinggalkan dan hari ini BPJAMSOSTEK hadir sebagai bentuk perlindungan bagi seluruh pekerja dan keluarganya," ujar Utoh.

Baca Juga: Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK Tangerang Cikokol Serahkan Santunan JKM Rp40 Juta

Musibah yang dialami oleh almarhum merupakan bukti bahwa seluruh pekerjaan pasti memiliki resiko dan oleh karena itu perlindungan jaminan sosial merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja apapun profesinya.

Santunan tersebut secara simbolis diberikan di sela-sela konser musik virtual yang digelar oleh Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dalam rangka memperingati Hari Musik Nasional yang jatuh pada tanggal 9 Maret 2021.

FESMI adalah sebuah organisasi nirlaba yang bekerja sama dengan serikat-serikat musisi yang sudah ada di beberapa provinsi serta pemangku kepentingan lain yang terlibat di dalam industri musik tanah air.

Baca Juga: Investasi BPJAMSOSTEK: Meski Pandemi, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Tetap Peroleh Imbal Hasil

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum FESMI Candra Darusman menyatakan bahwa pada tahun ini dalam rangka peringatan Hari Musik Nasional, FESMI ingin fokus untuk memajukan musik tradisional dan menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap para musisi yang terdampak pandemi Covid-19 dengan menggalang donasi pada acara tersebut.

“Sudah menjadi tekad dan program FESMI untuk menyukseskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para musisi,” kata Candra.

Baca Juga: Pengendalian Gratifikasi, BPJAMSOSTEK Raih Penghargaan KPK

Pihaknya juga menambahkan bahwa sebagai upaya memajukan industri musik Indonesia, FESMI melibatkan BPJAMSOSTEK dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi profesi musisi di Indonesia.

Oleh karena itu, bagi setiap musisi yang terdaftar sebagai anggota FESMI secara otomatis akan didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK. Saat ini anggota FESMI telah memiliki perlindungan 3 program jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Raih Anugerah 'Investment Governance Award 2020' ASEAN Social Security Association

Terpisah, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Tangerang Batu Ceper, Ferry Yuniawan
menyampaikan bahwa kedepan tidak hanya musisi, namu seluruh pekerja seni diharapkan sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Dengan terdaftar menjadi peserta maka kita dapat bekerja dengan tenang dan memiliki hari tua yang sejahtera. Tidak hanya pekerja yang mendapat perlindungan, tetapi keluarga atau ahli waris juga akan mendapatkan manfaat dari program jaminan yang diberikan BPJAMSOSTEK," ujar Ferry.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x