OJK, Bank Indonesia, Polri dan 2 Kementerian Gelar Pernyataan Bersama Berantas Pinjaman Online Ilegal

- 22 Agustus 2021, 15:29 WIB
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021..
Penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal antara OJK, BI, Polri, Kemenkominfo dan Kemenkop UKM, yang digelar secara virtual, Jumat, 20 Agustus 2021.. /Dokumen Kemenkominfo

KABAR BANTEN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) berkomitmen memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online ilegal.

Hal tersebut diwujudkan melalui pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal yang digelar secara virtual, Jumat 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal tersebut, dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Gubernur BI Perry Warjiyo, Kapolri Jendral Listyo Sigit Pranowo yang diwakili oleh Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Menteri Kominfo Johnny G Plate, dan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.

Pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online ilegal ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Baca Juga: Penawaran Pinjaman Online Marak, OJK Imbau Masyarakat Hati-hati, Begini Modusnya

Dalam keterangan pers Kemenkominfo, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyampaikan, OJK selama ini telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas pinjaman online ilegal melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending yang terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan pinjaman online ilegal.

Ia mengatakan, SWI telah melakukan cyber patrol, pemblokiran rutin situs dan aplikasi pinjaman online ilegal, menertibkan koperasi simpan pinjam yang menawarkan pinjaman online, melakukan pelarangan payment gateway, dan melakukan proses hukum terhadap pinjaman online ilegal.

Baca Juga: 11 Perbedaan Pinjaman Online Ilegal dan Fintech Lending Legal, Kenali! agar Tidak Terjebak dan Dirugikan

Selain itu, OJK juga telah mendapatkan respon positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjaman online ilegal. Terhitung sejak tanggal 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x