KABAR BANTEN - Bank Indonesia (BI) telah melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah khusus tahun emisi (TE) 1970 sampai 1990 dari peredaran.
Hal itu diungkapkan Bank Indonesia melalui akun instagram @bank_indonesia yang diunggah pada Selasa 31 Agustus 2021.
Dalam caption unggahan di akun instagram, Bank Indonesia menuliskan sebuah kata-kata perpisahan terhadap 20 pecahan mata uang rupiah.
"Maaf, kami pamit! Setiap perjumpaan pasti ada perpisahan Begitu juga dengan pecahan rupiah," tulisnya sambil menyematkan emotikon menangis.
Rupiah memang memiliki perjalanan panjang untuk memberi makna.
Mulai dari tahap perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan, dan penarikan, sampai dengan pemusnahan.
"Nah, kali ini giliran 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) tahun emisi 1970 sampai dengan 1990 yang izin pamit sebagai alat transaksi," tulisnya.
Sesuai PBI No.23/12/PBI/2021, BI mencabut dan menarik 20 jenis pecahan uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 sampai 1990 dari peredaran terhitung 30 Agustus 2021.
Sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.