Iuran BPJS Kesehatan Nunggak Lebih dari 3 Bulan, Ternyata Bayarnya Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan

- 6 April 2022, 21:19 WIB
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena menyosialisasikan program Rehab kepada awak media di salah satu Kafe di Kota Serang, Rabu 6 April 2022.
Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung, Lisa Nurena menyosialisasikan program Rehab kepada awak media di salah satu Kafe di Kota Serang, Rabu 6 April 2022. /Dokumen BPJS Kesehatan

KABAR BANTEN - BPJS Kesehatan menyosialisasikan inovasi baru untuk menyasar peserta JKN KIS segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU/Mandiri) dan peserta bukan pekerja (BP) yang menunggak iuran selama 4 sampai 24 bulan melalui program rencana pembayaran iuran bertahap atau Rehab.

Hal tersebut dilakukan BPJS Kesehatan sebagai upaya membantu agar peserta yang menunggak tetap bisa menggunakan kartunya untuk mendapat pelayanan kesehatan.

Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Banten, Kalimantan Barat dan Lampung Lisa, Nurena mengatakan ada beberapa update inovasi yang sudah dilakukan BPJS Kesehatan. Salah satu inovasinya yakni Rehab.

"Rehab adalah semacam cicilan bagi peserta BPJS Kesehatan atau program JKN KIS yang belum mampu bayar diatas 4 -24 bulan," ujarnya dalam acara ngabuburit bersama media di salah satu kafe di Kota Serang, Rabu 6 April 2022.

Lalu bagaimana jika tunggakan peserta lebih dari 24 bulan, Lisa mengatakan sesuai kebijakan yang dituangkan dalam Permenkeu bahwa tunggakan yang dihitung hanya sampai 24 bulan.

Sedangkan jika menunggak misal mencapai 3 tahun atau 36 bulan atau lebih, maka cukup membayar 24 bulan.

"Itu kemudahan yang diberikan pemerintah hanya bayar 24 bulan. Kemudian dari BPJS setelah 24 bulan, itu boleh dicicil tapi Iuran bulanan tetap dibayarkan," tuturnya.

Lisa mengatakan inovasi tersebut dibuat sebagai upaya melongarkan peserta JKN KIS dalam hal membayar iuran yang menunggak.

Dimana saat ini pandemi sudah hampir terjadi selama dua tahun, dan sampai saat ini belum terlihat kembali normal.

Walau PPKM sudah longgar tapi banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan pendapatan menajdi tidak stabil.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x