Di Tol Tangerang-Merak, Kenaikan Tarif tak Pengaruhi Trafik

- 22 November 2017, 20:15 WIB
tarif-tol-tangerang-merak
tarif-tol-tangerang-merak

Setelah diberlakukannya penyesuaian tarif tol Ruas Cikupa-Merak pada 21 November 2017 pukul 00.00, manajemen ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak mengatakan hal tersebut tidak berpengaruh terhadap lalu lintas kendaraan atau trafik di ruas tol tersebut. Kondisi lalu lintas di tol tersebut dianggap berjalan lancar. Dengan rata-rata lalin sebanyak 130.000 kendaraan berjalan tanpa hambatan apapun. Pada pukul 00.00, manajemen ASTRA Infra Tol Tangerang-Merak yang diwakili Kepala Divisi Operasi, Ega N Boga, Manager Humas, Theresia Dyah Murtandini dan Manajer Pengendalian Pengumpulan Tol, Emon Sukarya juga menemui pengguna tol secara langsung sekaligus membagikan cendramata serta flyer informasi penyesuaian tarif. Kepala Divisi Operasi, Ega N Boga mengatakan, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 896/KPTS/M/2017 tanggal 13 November 2017 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Tangerang-Merak. ”Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian. Untuk Golongan I menjadi Rp 41.000 dari Rp 38.000, Golongan II Rp 57.000 dari Rp 53.000, Golongan III Rp 67.500 dari Rp 63.000, Golongan IV Rp 88.500 dari Rp 82.500 dan Golongan V Rp 107.000 dari Rp 99.500,” katanya kepada Kabar Banten, Selasa (21/11/2017). Selain itu, dia mengatakan, adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah. Tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp 7.000, Golongan II Rp 9.500, Golongan III Rp 12.000, Golongan IV Rp 16.000 dan Golongan V Rp 20.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 214.1/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa. ”Sejumlah sosialisasi pun telah kami laksanakan dengan memberikan informasi melalui pemanfaatan media luar ruang yaitu pemasangan spanduk di sejumlah titik di sepanjang Tol Tangerang-Merak dan di 4 tempat istirahat dan pelayanan (TIP) yang berada di KM 43 dan KM 68 arah Merak serta KM 68 dan KM 45 arah Jakarta,” ujarnya. Dia menuturkan, penyesuaian tarif tersebut telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. ”Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon, sebesar 7.32%,” ucapnya. Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Wiwiek D. Santoso mengatakan, ASTRA Infra Toll Road Tangerang-Merak senantiasa memperhatikan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang sudah diatur oleh Badan Pengatur Jalan Tol yaitu kondisi jalan tol. Kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan. ”Dengan rata-rata lalin sebanyak 130.000 kendaraan, ASTRA Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik di berbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” tutur Wiwiek. (Tresna Mulyana Wati)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah