Tim Kemenkop dan UKM RI Bedah Koperasi di Banten

- 18 Oktober 2018, 15:46 WIB
Tim Kemenkop dan pengurus koperasi kabar banten
Tim Kemenkop dan pengurus koperasi kabar banten

SERANG, (KB).- Tim Kementerian Koperasi dan UKM RI mengunjungi koperasi yang ada di Banten Kamis (18/10/2018). Ada tiga koperasi yang dibedah oleh Tim Kemenkop dan UKM yakni Koperasi Karyawan Kabar Banten, Koperasi Aisyiah dan Koperasi Sumber Rezki Barokah. Ketua Tim Kemenkop dan UKM RI yang juga Kabid Akuntabilitas Koperasi Cecep Rahmat mengatakan kunjungan ke sejumlah koperasi di Banten dalam rangka pembinaan dan bedah koperasi. “Kami melakukan pembinaan dan pembedahan terhadap tiga aspek dalam pengelolaan koperasi yakni kelembagaan, usaha dan keuangan,” kata Cecep saat berkunjung ke Koperasi Karyawan Kabar Banten. Cecep didampingi Kasubid Akuntabilitas Usaha Khaerul Bariyah dan Kasubid Penilaian Kinerja Koperasi Tengku Perdana. Hadir juga pengawas koperasi dari Dinas Koperasi dan UKM Banten Eko Mujioyono. Kunjungan Tim Kemenkop dan UKM diterima Ketua Koperasi Karyawan Kabar Banten Maksuni Husen, sekretaris Supriyadi Jayasantika, manajer USP Humaeroh Alwan, manajer Waserda Yono Suryono, Bendahara Tri Arianti dan wakil bendahara Didin Muhtadin serta anggota pengawas Koperasi Kabar Banten Rachmat Djamaludin.
Cecep mengatakan bedah koperasi ini dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja koperasi dalam tiga aspek tersebut. “Catatan-catatan perbaikan hendaklah ditindaklanjuti oleh koperasi tersebut,” kata Cecep. Kasubid Akuntabilitas Usaha Khaerul Bariyah mengatakan kebanyakan koperasi karyawan memiliki kestabilan dalam usahnya. Oleh karena itu, perbaikan dalam aspek kelembagaan, usaha dan keuangan harus sesuai dengan peraturan yang ada. Antara lain koperasi yang memiliki unit simpan pinjam agar agar dilakukan terpisah dengan unit usaha lain. Hal itu, kata dia, sesuai dengan pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam. Selain itu, kata dia, laporan keuangan USP dan usaha lain juga harus dipisah. “Pengurus koperasi juga harus membuat peraturan khusus (persus) yang mengatur tentang pemberian simpan pinjam, penerimaan simpanan, dan penerimaan anggota,” katanya. Pengawas koperasi pada Dinas Koperasi dan UKM Banten Eko Mujiyono mengatakan pihaknya rutin dalam melakukan pengawasan kepada koperasi. “Ada sebanyak 175 koperasi berbadan hukum koperasi di Banten. Kami rutin melakukan pembinaan dan pengawasan. Alhamudillah perkembangan cukup baik,” katanya. Ketua Koperasi Karyawan Kabar Banten Maksuni Husen mengatakan pihaknya menyambut baik terhadap kegiatan bedah koperasi yang dilakukan oleh Kemenkop dan UKM RI. “Dengan dibedah ini, kami mengetahui kekurangan dan kelemahannya, sehingga bisa segera diperbaiki,” katanya. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah