BPJS Akan Sanksi Tegas Rumah Sakit

- 12 November 2018, 00:10 WIB
BPJS Kesehatan diskusi media
BPJS Kesehatan diskusi media

TANGERANG, (KB).- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengingatkan agar pihak rumah sakit (RS) memberikan pelayanan maksimal terhadap peserta BPJS. Jika tidak, pihak BPJS tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas. "Kita akan tindak tegas, jika ada RS yang tidak maksimal dalam memberikan pelayanan. Apalagi bersikap diskriminasi terhadap peserta BPJS Kesehatan," kata Deputi BPJS Kesehatan wilayah Kalimantan Barat, Banten dan Lampung, Fachrurazzi saat acara diskusi media bertema "Ngopi (Ngobrol Bareng Program Terkini) Bersama BPJS Kesehatan 2018", di salah satu rumah makan di Tangerang, Jumat (9/11/2018). Acara diskusi media, dihadiri sekitar 20 tamu undangan dari berbagai media di Banten. Acara tersebut bertujuan untuk menyampaikan informasi kepada awak media tentang program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Selain memberikan informasi, kegiatan itu sebagai ajang silaturahim antara BPJS Kesehatan dan para rekan media agar selalu terjalin dengan baik. Pihak RS juga tidak dibenarkan mengategorikan dokter khusus BPJS dan dokter umum. Hal itu harus diluruskan, jangan sampai peserta BPJS merasa kecewa. Karena BPJS Kesehatan sudah membayar rumah sakit tersebut. Sehingga, tidak ada pengkhususan dokter BPJS dan umum. "Kami berharap seluruh RS yang bekerja sama dengan pihak BPJS Kesehatan memberikan pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Kesehatan. Karena, setiap peserta telah menyelesaikan kewajibannya, maka peserta BPJS Kesehatan juga harus mendapat haknya," ucapnya. Menurutnya, dalam perjanjian kerja sama, RS harus sepenuhnya melayani secara maksimal pada peserta BPJS Kesehatan. Jika tidak dilakukan, sanksi terberat bisa berupa pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Tindakan RS yang tak memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS dapat merugikan semua pihak, baik pihak BPJS, rumah sakit, terutamanya peserta BPJS Kesehatan itu sendiri," ujarnya. Media ikut berperan Pada kesempatan itu, ia juga menyampaikan agar media ikut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai BPJS Kesehatan. Masyarakat yang ingin mendaftar atau sekadar mengubah alamat tak perlu lagi datang ke BPJS Kesehatan. "Cukup melalui aplikasi kami di android, itu sudah bisa diakses. Jadi tidak perlu repot harus datang dan antre di kantor BPJS Kesehatan," tutur Fachrurazi. Ia juga menyampaikan, jika peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan paling besar adalah Kabupaten Serang. Sedangkan yang paling kecil tunggakannya adalah Cilegon. "Peserta BPJS yang tunggakannya paling banyak itu Kabupaten Serang. Kalau Cilegon tunggakan pembayaran BPJS nya paling kecil. Dan bagi peserta yang pembayaran BPJSnya tidak pernah nunggak, akan ada hadiahnya," katanya. (Ridwan/Rizki Putri)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah