Impor Baja Tekan Produsen Dalam Negeri

- 11 Juli 2019, 22:15 WIB
baja KS
baja KS

Direktur Utama PT Krakatau Steel (KS) Silmy Karim mengatakan, impor baja masih dominan dan menekan produsen dalam negeri. Pada produksi hot rolled plate misalnya, tingkat utilisasi produsen masih di bawah 50 persen.

Hal itu karena porsi impor masih cukup dominan dalam pemenuhan kebutuhan nasional yang seharusnya dapat dipenuhi produsen dalam negeri. "Dukungan penuh dari pemerintah terkait perlindungan dan keadilan, serta kebijakan yang berpihak pada industri baja nasional, akan memberikan pengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan," ucap Silmy Karim, Rabu (10/7/2019).

Direktur Eksekutif The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Yerry Idroes mengatakan, jika kondisi ini tidak hanya terjadi pada produk baja hulu seperti Hot Rolled Coil/Plate, Cold Rolled Coil dan Wire Rod. Tetapi juga terjadi pada produk baja hilir seperti halnya Coated Sheet (produk baja lapis), dimana volume impornya sangat tinggi.

"Data dari Badan Pusat Statistik, pada Januari-Maret 2019, jumlah impor besi dan baja meningkat 14,75 persen secara year on year, hingga 2,76 miliar dolar AS. Kenaikan impor produk tersebut menjadi yang terbesar ke empat," kata Yerry melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Rabu (10/7/2019).

Salah satu faktor yang membuat importasi baja meningkat adalah masih terdapatnya kuota importasi untuk kategori baja karbon maupun baja paduan lainnya. Dimana kuantitas impor baja paduan lainnya yang masuk ke Indonesia melalui praktik circumvention (pengalihan pos tarif) menunjukkan peningkatan yang signifikan.

"Pada 2018 untuk jumlah importasi baja paduan lainnya mencapai 2,9 juta ton. Hal tersebut telah membuat industri baja nasional semakin terhimpit dan merugi, karena produk impor baja paduan lainnya ikut mengisi pangsa pasar baja karbon yang seharusnya dapat diisi oleh produk dalam negeri," ujar Yerry.

Yerry menuturkan, pengendalian importasi besi dan baja harus menjadi tanggung jawab semua pihak. Baik pemerintah, asosiasi, maupun produsen nasional, harus berkomitmen dan berperan aktif dalam upaya mengendalikan importasi besi dan baja.

"IISIA bersama produsen baja nasional telah menyampaikan permohonan terkait dengan data Pertimbangan Teknis dan SPI atas baja paduan yang telah dirilis setelah berlakunya Permendag No. 110/2018, sebagai bahan analisa dan evaluasi bersama terkait dampak negatif dari jumlah kuota impor baja. Kami berharap pemerintah dapat merespon segera pengajuan kami, dimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik)," tutur Yerry. (Sigit Angki Nugraha)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah