Nunggak Iuran BPJAMSOSTEK, 35 Perusahaan Dipanggil Kejari

- 31 Oktober 2019, 16:00 WIB
Pihak Kejari Serang saat melakukan pemanggilan perusahaan nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan
Pihak Kejari Serang saat melakukan pemanggilan perusahaan nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan

SERANG, (KB).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang memanggil 35 perusahaan yang menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). Pemanggilan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikirimkan oleh BPJAMSOSTEK Cabang Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang melalui Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Tandy Mualim mengatakan, BPJAMSOSTEK mengirimkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada 35 perusahaan yang menunggak iuran BPJAMSOSTEK. Dengan potensi tunggakan sebesar Rp 5 miliar.

"Oktober ini BPJAMSOSTEK mengirimkan 35 SKK dengan potensi sekitar Rp 5 miliar. Saat ini sedang berjalan prosesnya, dan perusahaan diberi waktu hingga Desember tahun ini. Tapi secara teknis itu nanti langsung sama BPJAMSOSTEK-nya. Jadi kami hanya menunggu dan melakukan pemanggilan," katanya, Kamis (31/10/2019).

Dia menjelaskan, apabila pihak perusahaan tidak merespon pemanggilan sampai tiga kali, akan ada tindakan lainnya. Misalnya, mendatangi ke perusahaan bersangkutan atau pun melalukan mitigasi. Namun, pihaknya tetap berkoordinasi dengan pemberi kuasa, yakni BPJAMSOSTEK.

"Sebab, sistem jaminan sosial ketenagakerjaan ini wajib untuk perusahaan membayar iurannya. Kami pun ada prosedurnya. Sebelum tahap pemanggilan, dari pihak BPJAMSOSTEK ini meminta bantuan hukum kepada kami untuk melakukan pemanggilan terhadap perusahaan yang menunggak. Ada tahapan dulu yang dilalui," ujarnya.

Sementara, Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan pada BPJAMSOSTEK Cabang Serang Ridho Muhelmi menjelaskan, sebenarnya hanya 10 perusahaan yang memiliki tunggakan. Namun, karena ada beberapa perusahaan yang memiliki anak perusahaan, sehingga secara keseluruhan ada 35 perusahaan.

Dari total tersebut, beberapa perusahaan juga ada yang sudah membayarkan tunggakkannya ke BPJAMSOSTEK. Namun, sebagian besar perusahaan lainnya belum melakukan kewajiban pembayaran. Sehingga, pihaknya melalui Kejari Serang memanggil seluruh perusahaan tersebut.

"Jadi sebenarnya ada beberapa perusahaan yang memiliki anak atau badan perusahaan juga. Sehingga tunggakannya cukup banyak. Namun, ketika ada pemanggilan ini, ada beberapa perusahaan yang melakukan pembayaran. Memang, untuk perusahaannya berada di Kabupaten Serang. Namun, anak perusahaan paling banyak berada di Kota Serang," ucapnya.

Dia mengatakan, perusahaan diberi waktu hingga Desember tahun ini. Namun, untuk proses dan pelunasannya hingga November. Sehingga, pada Desember perusahaan sudah tidak memiliki tunggakan iuran BPJAMSOSTEK.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah