12 Februari 2020, Tol Tangerang Merak Berlakukan Penyesuaian Tarif

- 11 Februari 2020, 07:00 WIB
Penyesuaian Tarif Ruas Tol Tangerang-Merak
Penyesuaian Tarif Ruas Tol Tangerang-Merak

TANGERANG, (KB).- Astra Tol Tangerang Merak melakukan penyesuaian tarif ruas Tol Cikupa Merak mulai Rabu 12 Februari 2020 pukul 00.00 WIB. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 70/KPTS/M/2020 tanggal 4 Februari 2020 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Jalan Tol Ruas Tangerang-Merak.

Tarif tol terjauh untuk asal dan tujuan perjalanan Ruas Tol Cikupa-Merak pada sistem transaksi tertutup mengalami penyesuaian, yaitu Golongan I menjadi Rp44.000 dari sebelumnya Rp41.000, Golongan II Rp69.000 dari Rp57.000, Golongan III Rp69.000 dari Rp67.500, Golongan IV Golongan IV menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp88.500, sedangkan Golongan V mengalami penurunan menjadi Rp89.000 dari sebelumnya Rp107.000.

Adapun besaran tarif untuk asal dan tujuan perjalanan segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa pada sistem transaksi terbuka tidak berubah, tetap diberlakukan tarif untuk Golongan I Rp7.500, Golongan II Rp11.500, Golongan III Rp11.500, Golongan IV Rp15.000 dan Golongan V Rp15.000, sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 874/KPTS/M/2019 tentang Penetapan Tarif dan Sistem Pengumpulan Tol Secara Integrasi pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Dalam siaran pers Astra Tol Tangerang Merak, Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti, Krist Ade Sudiyono menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

“Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata inflasi ketiga daerah yang dilintasi Ruas Cikupa-Merak, yaitu Tangerang, Serang dan Cilegon sebesar 6,95 persen,” ujarnya.

Krist mengatakan, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) harus memperhatikan 8 indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) yaitu kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan serta  kebersihan lingkungan dan kelaikan Tempat Istirahat dan Pelayanan.

“Astra Tol Tangerang-Merak senantiasa berupaya meningkatkan layanan terbaik diberbagai bidang kepada seluruh pemangku kepentingan. BPJT telah memeriksa pemenuhan SPM di ruas tol kami dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, di tahun 2019 ini, ASTRA Tol Tangerang-Merak telah melakukan peningkatan fasilitas dan layanan Jalan Tol Tangerang-Merak sepanjang 72,45 Km, melakukan modifikasi gardu transaksi dengan Gardu Tol Otomatis (GTO) interface dengan memanfaatkan gardu eksisting di sejumlah gerbang dan membangun Gerbang tol Balaraja Timur yang baru.

“Pembangunan simpang susun ini berlokasi kurang lebih 500 meter dari lokasi gerbang Balaraja Timur eksisting. Dengan adanya pembangunan simpang susun Balaraja Timur ini, akan membuka akses kendaraan dari/atau arah Merak untuk ke gerbang tol Balaraja Timur,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah