Disperindag Lebak Tera Ulang SPBU

- 26 Februari 2020, 03:00 WIB
Tera Ulang SPBU di Lebak 1
Tera Ulang SPBU di Lebak 1

LEBAK, (KB).- Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum dan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, melakukan tera ulang sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lebak.

"Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum  dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat  ukur, takar, tumbang dan perlengkapannya (UTTP)  sebagaimana diamanatkan  dalam  Undang - Undang nomor 2 tahun  1981 tentang  Metrologi Legal,  Permendag nomor  67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib di tera dan ditera ulang," ungkap Kadisperindag Lebak, Dedi Rahmat, Selasa (25/2/2020).

Menurut Dedi, pemeriksaan ini juga berdasarkan Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat - alat ukur,  takar, timbang dan perlengkapannya.

"Untuk agenda hari ini Selasa (25/2/2020), unit metrologi legal Kabupaten Lebak  melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 34.423.15 Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, sebanyak 10 nozzle," ujarnya.

Dedi menambahkan, pelaksanaan tera  ulang di SPBU ini dilaksanakan  setiap  setahun sekali. Tujuannya untuk memastikan takaran masih dalam BKD (Batas Kesalahan  yang Diizinkan) dan dalam rangka  perlindungan konsumen. (Lugay)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah