LEBAK, (KB).- Dalam rangka mewujudkan perlindungan terhadap kepentingan umum dan konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, melakukan tera ulang sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Lebak.
"Pemeriksaan dilakukan untuk menjamin kebenaran pengukuran dan adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metode pengukuran dan alat-alat ukur, takar, tumbang dan perlengkapannya (UTTP) sebagaimana diamanatkan dalam Undang - Undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, Permendag nomor 67 tahun 2018 tentang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang wajib di tera dan ditera ulang," ungkap Kadisperindag Lebak, Dedi Rahmat, Selasa (25/2/2020).
Menurut Dedi, pemeriksaan ini juga berdasarkan Permendag nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
"Untuk agenda hari ini Selasa (25/2/2020), unit metrologi legal Kabupaten Lebak melaksanakan pelayanan tera ulang di SPBU 34.423.15 Kalanganyar, Kecamatan Kalanganyar, sebanyak 10 nozzle," ujarnya.
Dedi menambahkan, pelaksanaan tera ulang di SPBU ini dilaksanakan setiap setahun sekali. Tujuannya untuk memastikan takaran masih dalam BKD (Batas Kesalahan yang Diizinkan) dan dalam rangka perlindungan konsumen. (Lugay)*