BPJS Kesehatan, Pengembalian Kelebihan Iuran Dinilai tak Akan Berlaku

- 16 Maret 2020, 12:45 WIB

SERANG, (KB).- Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Untirta Hady Sutjipto menilai, pengembalian kelebihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Januari-Februari 2020 tidak akan berlaku. Sebab, kenaikan iuran tersebut, sudah menjadi sebuah kebijakan yang ditetapkan.

Tak hanya itu, menurut dia, pemerintah melalui BPJS Kesehatan telah mengumumkan, bahwa tidak akan ada pengembalian kelebihan iuran pada awal tahun kemarin. Namun, terlepas dari adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut, tentunya akan mengancam untuk penyehatan lembaga kesehatan tersebut.

"Saya melihat, konsekuensi dari pembatalan seperti pengembalian itu tidak berlaku ketika sudah menjadi kebijakan. Saya dengar juga pemerintah melalui BPJS juga tidak akan mengembalikan kenaikan kemarin," katanya kepada Kabar Banten, Sabtu (14/3/2020).

Sebelumnya, dia menjelaskan, pemerintah berupaya membantu mengatasi defisit yang terjadi oleh BPJS Kesehatan. Salah satunya dengan cara menaikkan iuran peserta tersebut per awal 2020. Kemudian, MA sebagai penentu kebijakan menilai, bahwa kenaikan sebesar 100 persen ini, justru memberikan beban kepada masyarakat.

"Memang dulu pemerintah menaikkan BPJS, agar bisa mengcover defisit yang di BPJS. Kalau seperti ini ya semestinya dikembalikan. MA sebagai penentu melihat kenaikan ini luar biasa mencapai 100 persen dan memberikan beban," ujarnya.

Menurut dia, jika kenaikannya dilakukan secara bertahap kemungkinan tidak akan memberatkan masyarakat. Apalagi saat kenaikan, dampaknya banyak peserta yang memilih pindah kelas, karena beban iuran yang naik dua kali lipat.

"Jadi, harusnya bagaimana BPJS sebagai lembaga bertanggung jawab untuk bisa mengatur ini semua," ucapnya.

Ia menilai, perlu ada pembenahan dalam BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisitnya ini. Namun, bukan dengan cara menaikkan iuran peserta, tetapi melakukan efisiensi keuangan.

"Misal gaji komisasris yang cukup mencolok, itu tidak efisiensi. Ini harus dikritisi, justru efisiensi ini yang menjadi perbaikan dan pendanaan dicek. RS (rumah sakit) banyak yang tidak mau bekerja sama, karena banyak keterlambatan berarti ada masalah tuh. Ini harus dibenahi," tuturnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah