RUU Ciptaker Dinilai Dapat Pulihkan Ekonomi Akibat Covid-19

- 15 April 2020, 18:00 WIB
M Imdadun Rahmat
M Imdadun Rahmat

TANGERANG, (KB).- Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) terus terjadi di berbagai daerah sebagai dampak langsung pandemi Covid-19. Jumlahnya diprediksi mencapai jutaan hingga pandemi berakhir. RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai dapat menjadi salah satu jawaban bagi Pemerintah yang butuh terobosan untuk mengatasi situasi ini.

Hal tersebut dikatakan Direktur Said Aqil Siradj (SAS) Institute, M Imdadun Rahmat kepada awak media di Tangerang, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, Indonesia dikenal dengan iklim investasinya yang buruk karena birokrasi yang tidak efisien dan maraknya korupsi. Ditambah lagi saat ini ada pandemi Covid-19.

"Recovery ekonomi pasca Covid-19 sangat berat. Jadi secara teoritis, ya bisa jadi jawaban,” katanya.

Pernyataan ini sekaligus merespons penjelasan pemerintah dalam rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa (14/4/2020) kemarin. Dalam penjelasan di DPR tersebut, pemerintah mengunakan isu seputar dampak Covid-19 sebagai latar belakang. Bahwa selain menimbulkan banyak korban jiwa, wabah juga memukul perekonomian dunia, tak terkecuali Indonesia.

Akibat wabah ini, proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional turun dari 5,3 persen berdasarkan APBN 2020, menjadi hingga 2,3 persen dalam skenario dampak berat, bahkan hingga minus 0,4 persen untuk skenario sangat berat. Jumlah pengangguran pun diprediksi meningkat hingga lebih 5,23 juta orang untuk skenario sangat berat.

“Itu masuk akal. Kasat mata sudah terlihat, PHK naik tajam, pengangguran otomatis meningkat.  APBN kita berdarah-darah untuk menangani Covid-19 dan program jaring pengaman sosial agar rakyat kecil tetap bisa makan. Jadi, RUU Ciptaker sangat mungkin menjadi salah satu terobosan. Tentu, kita membutuhkan tak hanya satu terobosan dan upaya-upaya ekstra. Benar-benar ekstra loh, karena situasinya juga luar biasa,” ujar pria yang biasa disapa Imdad ini.

Sebagaimana dikatakan pemerintah, RUU Ciptaker dibuat antara lain untuk memberikan kemudahan dan perlindungan UMKM serta koperasi, meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan peningkatan serta perlindungan kesejahteraan pekerja.

“Dalam konteks demikian, kita berharap RUU ini dibahas dengan sungguh-sungguh, memperhatikan kepentingan semua pihak termasuk pekerja, dan digunakan dengan benar ke depannya,” kata Imdad.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah