Untuk Peserta Segmen PBPU dan BP, Iuran BPJS Kesehatan Turun

- 2 Mei 2020, 10:00 WIB

SERANG, (KB).- Pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Serang mengungkapkan, mulai 1 Mei 2020 iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kembali turun atau mengacu pada Peraturan Presiden (PP) No 82 tahun 2018.

Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Kepala BPJS Kesehatan cabang Serang, Dasrial mengatakan, sesuai dengan keputusan pusat bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu sebesar Rp 80.000 untuk kelas satu, Rp 51.000 untuk kelas dua dan Rp 25.500 untuk kelas tiga. Perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan Putusan MA yakni per 1 April 2020.

Untuk iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019 yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas satu, Rp 110.000 untuk kelas dua dan Rp 42.000 untuk kelas tiga.

"Sesuai dengan keputusan yang ada di pusat bahwa iuran BPJS sudah dilakukan penyesuaian. Namun iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya," katanya kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).

Namun, lanjutnya terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan padaApril 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya. Pada prinsipnya pihaknya mengharapkan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat. Terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.

"Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai Putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya," tuturnya.

Dia menuturkan, apabila pada 1 Mei 2020 peserta mendapat kendala terkait status kepesertaan, tagihan serta membutuhkan informasi lainnya dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.

Selain itu, pihaknya meminta kepada peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar terlebih di masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan semakin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

"Penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Untuk segmen peserta lain seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 tahun 2019," ujarnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah