Di KM 30 Tol Tangerang Merak, Posko Larangan Mudik Mulai Beroperasi

- 12 Mei 2020, 22:45 WIB
pengecekan kendaraan di gerbang tol cikupa arah merak
pengecekan kendaraan di gerbang tol cikupa arah merak

TANGERANG, (KB).- Mulai Selasa 12 Mei 2020, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mulai mengoperasikan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa arah Merak ruas Tol Tangerang Merak.

Di posko tersebut, pemeriksaan kendaraan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dimulai sejak pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya titik pengecekan kendaraan berada di KM 26 Ruas Tol Jakarta-Tangerang, namun kini bergeser di KM 30 Ruas Tol Tangerang-Merak.

Direktur Teknik dan Operasional PT Marga Mandalasakti (MMS), Rinaldi menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pemberlakuan Posko Larangan Mudik di KM 30 arah Merak tersebut.

“Kami mendukung penerapan Posko Larangan Mudik di KM 30 Gerbang Tol Cikupa. Ini merupakan bagian dari upaya kami menekan penyebaran Covid-19,” ujar Rinaldi.

Ia mengatakan, ASTRA Tol Tangerang-Merak tetap siaga dan mendukung upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19. Adapun tiga titik posko check point di exit Ruas Tol Tangerang-Merak tetap dilaksanakan, yaitu di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah terkait PSBB," pungkas Rinaldi. (KO)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah