Iuran BPJS Kesehatan Dinaikan Kembali, Pemerintah Dinilai tak Hormati MA

- 16 Mei 2020, 06:00 WIB

SERANG, (KB).- Pengamat ekonomi sekaligus akademisi Untirta Hady Sudjipto menilai pemerintah saat ini tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) dengan menaikan kembali iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan per Juli 2020. Sebab sebelumnya MA sudah menyatakan agar pemerintah tidak menaikan iuran ditengah ekonomi yang sedang tidak baik.

Menurut Hady Sudjipto, keputusan menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2020 oleh pemerintah pusat dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat. Sebab MA telah meminta agar iuran tidak dinaikan ditengah ekonomi masyarakat yang sedang menurun. Bahkan hal tersebut sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

"Artinya ini pemerintah tidak menghormati keputusan MA. Kemarin MA minta tidak dinaikan, kemudian pada Maret pemerintah mulai menurunkan iurannya. Namun, tidak lama justru menaikan kembali," katanya kepada Kabar Banten, Jumat (15/5/2020).

Dia pun melihat kenaikan yang terjadi saat ini pun tidak beda jauh nominalnya dengan angka sebelumnya. Sehingga hal tersebut dinilai saat ini pemerintah tidak menghormati keputusan MA, karena kenaikannya beda tipis. Padahal keputusan MA untuk menurunkan kembali iuran BPJS Kesehatan memiliki tiga alasan yang harus diperbaiki oleh pemerintah.

"Pertama, tentang pelayanan BPJS Kesehatan yang masih belum optimal. Kedua, tidak tepat kenaikan iuran ditengah lemahnya ekonomi masyarakat, itu belum ada covid pada saat itu ya. Ketiga, meminta untuk mengesampingkan ego dengan instansi lainnya baik RS dan apotik. Artinya belum dibereskan PR-nya malah menaikan kembali," tuturnya.

Selain itu, dia menilai, pemerintah juga tidak merasakan penderitaan rakyat ditengah pandemi. Saat ini daya beli masyarakat makin turun, Pemutusan hubungan kerja (PHK) besar besaran, banyak usaha yang tutup karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan sebagainya. Apalagi salah satu alasan kenaikan iuran biasanya karena adanya defisit dari BPJS Kesehatan.

"Kemudian alasan pemerintah kenapa naikkan lagi karena masalah defisit sementara Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sudah terkuras. Jadi, ini sebagai keberlangsungan BPJS Kesehatan yang ditopang dengan kenaikan iuran. Intinya ini kebijakan yang tidak bijaksana atau tidak tepat sekali jadi menimbulkan keresahan," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Ahmad Suja'i mengatakan, kebijakan pemerintah pusat yang menaikan kembali iuran BPJS Kesehatan saat ini dinilai sangat membingungkan. Sebab sebelumnya kenaikan iuran yang terjadi pada awal tahun 2020 sudah dianulir oleh MA. Lalu pemerintah memutuskan untuk menurunkan iurannya, namun sekarang justru kembali menaikan.

"Kebijakan pusat ini membingungkan masa udah dianulir MA sekarang dinaikin lagi aneh kami juga," ujarnya. (TM)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah