Pemprov Banten Minta Keringanan Kredit ASN ke Bank Banten dan BJB

- 1 Juli 2020, 07:40 WIB
20200327105421
20200327105421

Ketiga, penundaan dan penambahan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka I dan angka 2 tidak mempengaruhi besaran pokok, bunga dan jumlah potongan angsuran setinp bulan.

Keempat, dalam rangka mendukung anjuran pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid -19, kiranya pengajuan proses relaksasi atau kelonggaran daput dilakukan tanpa ASN datang/tatap muka untuk menghindari terjadinya kerumunan orang. 

Kepala BKD Banten Komarudin mengatakan, surat itu merupakan inisiatif BKD sebagaimana salah satu tugas pokok dan fungsinya menangani kesejahteraan pegawai.

“(Terkait persetujuan permohonan) itu urusan pihak perbankan sebagai kreditor dan ASN sebagai debitor. Kita gak bisa intervensi. Kami hanya memberi informasi,” katanya, Selasa (30/6/2020).

Ia berharap, pihak perbankan dapat merespon permohonan tersebut demi kebaikan ASN Pemprov Banten dan Perbankan. Jika tetap dipaksakan maka ASN pun akan kesulitan membayar kredit.  “Lagi-lagi itu dikembalikan ke mereka (bank dan ASN) yang melakukan perjanjian,” tuturnya.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, pemotongan tukin ASN merupakan aturan dari pemerintah pusat. Kebijakan itu wajib dilakukan akibat adanya pandemi Covid-19.
“Tunjangan kinerja mah sudah aturan dari pusat, semua daerah diwajibkan,” katanya. 

Pada situasi pandemi, Pemprov Banten harus melakukan pergseran anggaran yang difokuskan untuk penanganan Covid-19. Mantan Wali Kota Tangerang ini meminta ASN memakluminya karena banyak masyarakat terdampak Covid-19 yang lebih membutuhkan. (SN)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah