Akibat Covid-19, Penjual Hewan Kurban Diprediksi Menurun

- 8 Juli 2020, 06:00 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

Sementara Kepala UPTD Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKP3) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Pipit Surya Yuniar menyebutkan bahwa hewan ternak qurban bukan penular Covid-19.

“Jadi tidak perlu khawatir dengan hewannya,” ungkapnya, Selasa (7/7/2020).

Pipit memastikan tidak ada tes swab untuk setiap hewan qurban yang dijual di lapak-lapak pedagang. Kesehatan hewan yang dari luar wilayah, lanjutnya, dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan ternak wilayah asal.

“Disamping pemeriksaan oleh petugas dinas,” jelas Pipit.

Menurutnya, jenis penyakit yang mesti diwaspadai dan biasa menjangkit hewan ternak kurban adalah anthrax.

“Maka itu perlu kita cek surat keterangan kesehatan hewan dan pemeriksaan on the spot secara bertahap,” tandasnya.

Sedangkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang memastikan penyelenggaraan kurban tetap harus memperhatikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

“Aturan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang dengan nomor 003.2/1891-DPKP tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam situasi wabah non-alam Covid-19,” ungkap Kepala Bidang Keswan dan Kesmavet DPKP Kabupaten Tangeranh Kustri Windayani.

Kustri menjelaskan, pada tahun ini ada beberapa aturan yang terkait dengan proses kurban di tengah pandemi Covid-19. Pelaksanaan kurban saat Idul Adha dan di tengah pendemi masih tetap diperbolehkan. Akan tetapi, menurutnya ada beberapa aturan yang harus diterapkan mulai dari persiapan hingga penyebaran daging kurban.

“Penjualan hewan kurban pun akan ada pengaturan jarak. Selain setiap pembeli dan penjual harus berjarak, antara hewan kurban yang dijual pun harus memiliki jarak, jadi ada protokol yang harus dilakukan,” jelas Kustri. (DA)*

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah