Berminat Ajukan Pinjaman KUR BRI 2023? Simak Syarat Peminjam dan Modal yang dapat Dicairkan

- 27 Juli 2023, 15:35 WIB
Tabel Angsuran Pinjaman Online di KUR BRI 2023
Tabel Angsuran Pinjaman Online di KUR BRI 2023 /Tangkap Layar/Youtube Agus Cahyo

KABAR BANTEN – Artikel ini akan membahas syarat peminjam dan modal yang dapat dicairkan.

 

 

Bahasan tentang syarat peminjam dan modal yang dapat dicairkan ini untuk anda yang berminat ajukan pinjaman KUR BRI 2023.

Lalu seperti apakah syarat peminjam dan modal yang dapat dicairkan untuk yang berminat ajukan pinjaman KUR BRI 2023, simak di sini.

Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diberikan oleh BRI sangat membantu para pelaku UMKM kecil dan menengah.

Apalagi KUR BRI memiliki persyaratan yang mudah dilaksanakan untuk pelaku UMKM.

 

 

Namun, tak jarang juga yang belum tahu syarat mengajukan KUR BRI ini.

Lantas, apa saja syarat-syarat KUR BRI di 2023 ini? Berikut daftarnya yang dikutip dari bri.co.id:

KUR Mikro Bank BRI

KUR Mikro Bank BRI memiliki jangka waktu maksimum 3 tahun untuk program Kredit Modal Kerja (KMK).

Program ini memiliki batas maksimum peminjaman dana sebesar Rp50 juta dengan adanya bunga 6 persen per tahun.

Berikut syarat-syarat mengajukan KUR BRI untuk program Kredit Modal Kerja (KMK:

1) Individu yang melakukan usaha produktif dan layak

2) Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan

3) Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtis seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

4) Persyaratan adminitrasi seperti identitas berupa KTP, kartu keluarga (KK), dan surat izin usaha

KUR Kecil Bank BRI

KUR Kecil Bank BRI memiliki jangka waktu maksimmum 4 tahun untuk cicilan Kredit Modal Kerja (KMK) dan 5 tahun untuk cicilan Kredit Investasi (KI).

Kali ini, KUR BRI untuk kedua program di atas dapat meminjam sebesar Rp50 juta sampai Rp500 juta.

Berikut syarat-syarat mengajukan KUR Kecil Bank BRI:

1) Mempunyai usaha yang produktif dan layak

2) Tidak sedang melakukan kredit dari bank lain kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan kartu kredit

3) Usaha aktif minimal 6 bulan

4) Mempunyai Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat izin usaha lainnya yang dapat disamakan.***

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Sumber: bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah