Terkait BSU Bagi Pekerja, Kepala Cabang BPJAMSOSTEK Serang Katakan Ini

- 27 Agustus 2020, 22:01 WIB
Didin Haryono
Didin Haryono /

KABAR BANTEN - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Serang, Didin Haryono menyampaikan bahwa terkait isu yang berkembang mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah bagi para pekerja yang ada di wilayah Serang Raya meliputi Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon, BPJAMSOSTEK Cabang Serang hanya mendapatkan tugas untuk mengumpulkan data-data pekerja yang akan diusulkan mendapatkan BSU.

Ia mengatakan, syarat mendapatkan BLT tersebut di antaranya, pertama, terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK hingga Juni 2020. Kedua, terdaftar di BPJAMSOSTEK dan memiliki upah atau gaji di bawah Rp5 juta.

Kemudian, ketiga, perusahaan yang mendaftarkan ke BPJAMSOSTEK, baik PT, CV, yayasan atau lembaga-lembaga sekolah, pesantren, lembaga kursus, secara formal mendaftarkan karyawan atau gurunya.

Misalnya honorernya didaftarkan lewat sekolah menjadi peserta BPJAMSOSTEK mulai dari bulan Juni 2020 yang lalu dengan gaji di bawah Rp 5 juta dan pekerja tersebut menjadi peserta aktif dan lembaganya juga aktif, maka karyawan, guru, dan honorer di OPD-OPD tersebut berhak untuk diusulkan BPJAMSOSTEK Cabang Serang ke kantor pusat dan akan diteruskan ke kementerian.

“Sekali lagi, syaratnya satu, pekerja tersebut didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK sampai dengan bulan Juni 2020 dengan upah di bawah Rp5 juta dan melengkapi data rekening bank apapun dan aktif membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020. Minimal seperti itu, maka data-data tersebut akan kami lanjutkan dan akan kami teruskan ke kantor pusat untuk diverifikasi ulang supaya tidak salah atau agar tepat sasaran penerimanya,” ujar Didin.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Serang Serahkan Bantuan Subsidi Upah Pekerja

Pihaknya (BPJAMSOSTEK), lanjut Didin, ditugaskan baru sampai ke tingkat itu. “Artinya, tugas kami hanya mengumpulkan data pekerja dari perusahaan-perusahaan atau lembaga-lembaga peserta BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Ia mengatakan, perusahaan tersebut bisa perusahaan besar, menengah, kecil, yayasan, lembaga sekolah, OPD-OPD dan lembaga dinas pemerintahan bagi peserta honorernya atau karyawan honorernya, TKS dan THL yang sudah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp5 juta dan melengkapi data rekening, akan diusulkan.

“Bukan saat ini, pas mau dapat BLT baru daftar, bukan itu. Tetapi, peserta yang sudah terdaftar mulai bulan Juni 2020 kemarin. Jadi, kalau sekarang mau mendapatkan BLT baru daftar, berdoa saja mudah-mudahan ada kebijakan dari pemerintah,” ujar Didin.

Saat ini, kata dia, BPJAMSOSTEK tugasnya hanya mengumpulkan data peserta yang sudah terdaftar dulu. Itu yang diprioritaskan untuk diusulkan ke pusat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x