"OJK juga berkomitmen akan menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi. Termasuk penggunaan perbankan, baik secara kelembagaan mau pun melalui pemanfaatan rekening oleh oknum tertentu," ujarnya.
Hal itu juga berdasarkan Undang-Undang (UU) nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Yang mengamanatkan OJK untuk bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi
praktek-praktek yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan," tuturnya.
Kemudian, dia menjelaskan, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat mengenai pinjaman online atau pinjol ilegal.
Di antaranya tidak terdaftar atau berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, mau pun media sosial.
"Bahkan biasanya meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas," ucapnya.***