Pajak Motor Bensin Diusulkan Naik, Terungkap Sejumlah Alasannya

- 22 Januari 2024, 10:20 WIB
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. /Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden/

Sebelum rencana ini diumumkan, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor konvensional bersifat progresif sesuai jumlah kendaraan yang dimiliki seseorang. Kendaraan pertama dikenakan tarif 2%, sementara kendaraan kedua dan seterusnya akan bertambah 0,5% setiap kali memiliki kendaraan tambahan.
- Kendaraan pertama: 2%
- Kendaraan kedua: 2,5%
- Kendaraan ketiga: 3%
- Kendaraan keempat: 3,5%

Meskipun rencana ini memiliki niat baik untuk mendukung lingkungan dan LRT Jabodebek, perlu ada pertimbangan matang untuk menghindari dampak finansial yang memberatkan masyarakat.

Pengelolaan dana hasil kenaikan pajak dan peningkatan kualitas bahan bakar juga perlu diawasi secara ketat untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas langkah-langkah ini.

Rencana kenaikan pajak motor bensin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Alasan untuk mendukung LRT Jabodebek dan mengatasi polusi udara memberikan aspek positif, tetapi dampak finansial dan implementasi yang matang menjadi hal-hal yang perlu diperhatikan. 

Diharapkan kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan bijak untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen

Sumber: Instagram @bigalphaid


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x