Lindungi Pekerja Sektor UMKM, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM dan BP Jamsostek

- 4 November 2020, 19:08 WIB
umkm
umkm /

KABAR BANTEN - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, menjalin kerja sama perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Kerja sama tersebut ditandatangani Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, pada acara “Penandatanganan Nota Kesepahaman Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Bidang Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)”, di Plaza BPJamsostek, Jakarta, Rabu, 4 November 2020.

“Kerja sama ini penting untuk memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja UMKM dan Koperasi. Serta diharapkan bisa mempercepat dan mendorong transformasi Koperasi dan UMKM dari sektor informal ke sektor formal,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, dalam keterangan pers Kemenkop UKM.

Teten mengatakan, data statistik menunjukkan sebanyak 97 persen tenaga kerja diserap di Koperasi dan UMKM. Namun, sebagian besar masih informal.

Berdasarkan data dari BP Jamsostek, kata dia, hingga saat ini terhitung baru 9.982 koperasi atau setara 8,1% yang telah mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya pada program BP Jamsostek. Sementara untuk pekerja yang terdaftar sebesar 292,6 ribu atau setara 55% dari total keseluruhan anggota koperasi.

“Saya kira melalui kerja sama ini diharapkan akan semakin banyak persentase jumlah koperasi yang menjadi peserta BP Jamsostek. Kemudian, kita harus rumuskan, karena anggota koperasi ini usahanya kecil-kecil," ujarnya.

Baca Juga : Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Kecamatan di Kabupaten Serang Diharapkan Tampung Usulan BPUM

"Jadi, kalau kita dorong para UMKM yang 64 juta pelaku usaha ini berkoperasi, lebih mudah mendorong kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. Ini penting karena nanti anggota kalau ikut bayar kan bisa dapat layanan BPJS Ketenagakerjaan ini. Tapi kita harus cari kemudahan untuk mendaftar bagi UMKM yang hubungan kerjanya lebih informal,” lanjut Teten.

Menurut dia, pentingnya merumuskan strategi dan pendekatan termasuk dari para kepala daerah untuk mendorong UMKM dan Koperasi melindungi para pekerjanya.

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x