Lindungi Pekerja Sektor UMKM, Ini yang Dilakukan Kemenkop UKM dan BP Jamsostek

- 4 November 2020, 19:08 WIB
umkm
umkm /

Saat ini di UU Tenaga Kerja, kata Teten, dimungkinkan terjadinya transformasi dari informal ke formal melalui kemudahan pendaftaran usaha hanya lewat NIB, OSS, bahkan ada juga subsidi untuk kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini akan mempercepat proses transformasi dan modernisasi Koperasi dan UMKM sehingga semua pekerja baik di formal maupun informal sudah bisa terlindungi,” katanya.

Teten berharap, kerja sama ini bisa memberikan manfaat bagi pelaku UMKM dan Koperasi. Terlebih pihaknya mendapatkan penugasan khusus dari Presiden agar mendorong UMKM yang eksisting sebagai 99 persen pelaku usaha Indonesia di bawah UU Cipta Kerja bisa menyerap tenaga kerja yang lebih besar.

“Kami sedang menyusun strategi mendorong agar UMKM ini bukan lagi di sektor informal tapi harus naik kelas ke sektor formal sehingga penyerapan tenaga kerja semakin besar,” ujarnya.

Baca Juga : Sosialisai Manfaat Program, BPJamsostek Serang Sasar Pekerja Informal Kecamatan dan Kelurahan

Dengan adanya transformasi dari informal ke formal, kata Teten, maka akan ada kepastian untuk mendapatkan jaminan pekerjaan dan perlindungan sosial sebagai akselerasi proses transformasi. Kemudian, ada perbaikan sistem pendataan yang jauh lebih terkonsolidasi dan terintegrasi.

“Kami menggunakan data yang belum terkonsolidasi saat PEN, sehingga belum optimal. Kami berharap ke depan masih baik. Apalagi di tengah kondisi saat ini, UMKM sampai kuartal 1 tahun depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Kami berterima kasih dan mengapresiasi atas kerja sama ini. Mudah-mudahan ini bisa mendorong perubahan di sektor UMKM dan Koperasi,” ujar Teten.

Sementara itu, Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto mengatakan, poin penting yang diangkat dalam kerja sama ini adalah terlaksananya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia bagi para pelaku usaha di sektor Koperasi dan UMKM.

Hal ini, kata dia, termasuk melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, pertukaran data dan informasi, peningkatan kesadaran hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban pekerja dalam memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan, dan pelaksanaan program yang mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan pada bidang dimaksud.

“Kita semua mengetahui bahwa sektor Koperasi dan UMKM juga memiliki risiko kerja yang sama-sama harus mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai jaring pengaman terkait kondisi sosial ekonomi yang dihadapi para pekerjanya,” ujar Agus.***

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah