OTT KPK di Cilegon: Direktur PT KIEC Pemberi Suap, Direksi KS Bungkam

- 24 September 2017, 20:30 WIB
ilustrasi ott kpk
ilustrasi ott kpk

CILEGON, (KB).- Direksi PT Krakatau Steel (KS) memilih diam terkait keterlibatan Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) Tubagus Dony Sugihmukti sebagai tersangka. Begitu pula terkait Doni yang hingga kini belum menyerahkan diri kepada KPK.  Diketahui, KPK telah menetapkan Dony sebagai tersangka. Dony diduga ikut menyuap Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi. Namun, Dony tidak termasuk dari sembilan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (22/9/2017). Dony hingga saat ini belum menyerahkan diri, guna menjalani pemeriksaan KPK. Mengenai hal ini, Sekretaris PT KS Iip Arief Budiman belum mau menanggapi hal tersebut. Melalui pesan singkat, Iip mengatakan jika dirinya tidak akan memberikan komentar. "Terima kasih Mas, tapi saya no coment dulu," katanya, Ahad (24/9/2017). Sikap serupa diperlihatkan Head of Human Capital Administration and GA PT KS Agus Nizar Vidiansyah. Nizar ketika dikonfirmasi terkait peran aktif Doni dalam kasus dugaan yang melibatkan Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi ini, tidak membalas pesan singkat dan telepon selular wartawan Kabar Banten. Dalam jumpa pers Jumat (22/9/2017) malam, KPK mengumumkan penetapan enam orang sebagai tersangka. Selain Dony, KPK menetapkan Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinanto Utomo sebagai tersangka pemberi suap. Selain itu, KPK menetapkan Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi, Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan seorang pihak swasta bernama Hendry sebagai tersangka penerima suap. Dalam kasus ini, PT KIEC dan PT Brantas Abipraya diduga menyuap Wali Kota Cilegon dan Kepala BPTPM Cilegon sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu diduga untuk memuluskan perizinan pembangunan Transmart di Kota Cilegon. (H-52)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah