CILEGON, (KB).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan dan kualitas sumber daya manusia para pejabat di pemerintahan provinsi hingga kabupaten kota terhadap aturan masih perlu diperbaiki. Sejumlah catatan pun diberikan KPK, mengingat masih lemahnya sistem aplikasi dan transparansi di seluruh elemen pemerintahan di Banten. Hal itu diungkapkan KPK dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah terkait Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas Provinsi Banten 2017, di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017). Hadir pada acara tersebut Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Soeharta, seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten kota di Banten, serta para pejabat penting lain. Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha memaparkan sejumlah evaluasi KPK terkait tata kelola pemerintahan serta kondisi kepatuhan para pejabat di wilayah Banten. Diawali dengan kepatuhan para pejabat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengatakan masih ada dari 1.400 pejabat di Pemprov Banten yang belum membuat LHKPN. "Tolong Inspektorat dan BKD untuk mempercepat hal ini. Ada 734 orang, list nama ada di kami," kata Asep. Asep memaparkan, masih ada puluhan pejabat di lingkungan eksekutif yang belum melaporkan LHKPN. Ia mengatakan, di Lebak masih ada 25 orang, kemudian Kabupaten Pandeglang 11 orang dari 92 pejabat, Kabupaten Serang ada 11 orang dari 32 pejabat, Kabupaten Tangerang ada 24 orang, Kota Cilegon ada 5 orang, Kota Serang ada 18 orang, Kota Tangerang 21 orang, serta Tangerang Selatan 58 orang. "Tolong untuk kabupaten kota dijadikan atensi," tuturnya. KPK pun menerangkan tentang tingkat kepatuhan para anggota DPRD terkait penyerahan LHPKN. Dalam hal ini, KPK mencatat 100 persen anggota DPRD Pandeglang belum menyerahkan LHKPN. Berbanding terbalik dengan Pandeglang, 100 persen anggota DPRD Cilegon telah melaporkan harta kekayaannya. "Di Kabupaten Pandeglang, dari 50 anggota dewan belum satu pun yang melaporkan harta kekayaan. Sementara di Cilegon, seluruh anggota dewan sudah memberikan laporan harta kekayaan mereka," katanya. Asep melanjutkan, dengan sejumlah catatan dari hasil evaluasi pihaknya terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Terdapat persoalan yang perlu segera diperbaiki dalam hal percepatan pendelegasian kewenangan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon. "Sementara, DPMPTSP di Lebak dan Pandeglang belum menerapkan sistem transparansi perizinan dan penerapan sistem online," tuturnya. Pada rapat itu, para kepala daerah diminta untuk menanggapi satu per satu catatan-catatan KPK. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya belum maksimal dalam melakukan inventarisasi aset. Ini mengingat adanya keterbatasan SDM pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. "Saat ini BPN sedang mengerjakan pembebasan Tol Kunciran-Bandara, itu kan SDM-nya terbatas. Kalau perizinan itu saat ini sudah semua kita delegasikan ke PTSP, tapi ada beberapa rekom yang harus dikeluarkan dinas lain nanti akan dipercepat," katanya.