KPK Beri Catatan untuk Kabupaten Kota, Kepatuhan Pejabat Jeblok

- 19 Oktober 2017, 08:15 WIB
rakor bupati wali kota se provinsi banten
rakor bupati wali kota se provinsi banten

CILEGON, (KB).-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingkat kepatuhan dan kualitas sumber daya manusia para pejabat di pemerintahan provinsi hingga kabupaten kota terhadap aturan masih perlu diperbaiki. Sejumlah catatan pun diberikan KPK, mengingat masih lemahnya sistem aplikasi dan transparansi di seluruh elemen pemerintahan di Banten. Hal itu diungkapkan KPK dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Daerah terkait Percepatan Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegritas Provinsi Banten 2017, di Aula DPRD Kota Cilegon, Rabu (18/10/2017). Hadir pada acara tersebut Gubernur Banten Wahidin Halim, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekda Banten Ranta Soeharta, seluruh kepala daerah dan ketua DPRD kabupaten kota di Banten, serta para pejabat penting lain. Kepala Satuan Tugas Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK di Banten, Asep Rahmat Suwandha memaparkan sejumlah evaluasi KPK terkait tata kelola pemerintahan serta kondisi kepatuhan para pejabat di wilayah Banten. Diawali dengan kepatuhan para pejabat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK mengatakan masih ada dari 1.400 pejabat di Pemprov Banten yang belum membuat LHKPN. "Tolong Inspektorat dan BKD untuk mempercepat hal ini. Ada 734 orang, list nama ada di kami," kata Asep. Asep memaparkan, masih ada puluhan pejabat di lingkungan eksekutif yang belum melaporkan LHKPN. Ia mengatakan, di Lebak masih ada 25 orang, kemudian Kabupaten Pandeglang 11 orang dari 92 pejabat, Kabupaten Serang ada 11 orang dari 32 pejabat, Kabupaten Tangerang ada 24 orang, Kota Cilegon ada 5 orang, Kota Serang ada 18 orang, Kota Tangerang 21 orang, serta Tangerang Selatan 58 orang. "Tolong untuk kabupaten kota dijadikan atensi," tuturnya. KPK pun menerangkan tentang tingkat kepatuhan para anggota DPRD terkait penyerahan LHPKN. Dalam hal ini, KPK mencatat 100 persen anggota DPRD Pandeglang belum menyerahkan LHKPN. Berbanding terbalik dengan Pandeglang, 100 persen anggota DPRD Cilegon telah melaporkan harta kekayaannya. "Di Kabupaten Pandeglang, dari 50 anggota dewan belum satu pun yang melaporkan harta kekayaan. Sementara di Cilegon, seluruh anggota dewan sudah memberikan laporan harta kekayaan mereka," katanya. Asep melanjutkan, dengan sejumlah catatan dari hasil evaluasi pihaknya terhadap tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi dan kabupaten kota. Terdapat persoalan yang perlu segera diperbaiki dalam hal percepatan pendelegasian kewenangan perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon. "Sementara, DPMPTSP di Lebak dan Pandeglang belum menerapkan sistem transparansi perizinan dan penerapan sistem online," tuturnya. Pada rapat itu, para kepala daerah diminta untuk menanggapi satu per satu catatan-catatan KPK. Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, pihaknya belum maksimal dalam melakukan inventarisasi aset. Ini mengingat adanya keterbatasan SDM pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang. "Saat ini BPN sedang mengerjakan pembebasan Tol Kunciran-Bandara, itu kan SDM-nya terbatas. Kalau perizinan itu saat ini sudah semua kita delegasikan ke PTSP, tapi ada beberapa rekom yang harus dikeluarkan dinas lain nanti akan dipercepat," katanya.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, pendelegasian kewenangan DPMPSTSP sudah dilakukan. Dari 144 perizinan, hanya satu yang belum di DPMPTSP yakni terkait izin KIR di Dishub Kabupaten Serang. Terkait dengan tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi fokusnya untuk segera diselesaikan dan berharap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tanpa catatan utuk tahun depan. Bupati Pandeglang Irna Narulita juga menanggapi catatan KPK. Irna mengatakan, pihaknya akan mendelegasikan perizinan ke DPMPTSP dan saat ini sedang digodok Peraturan Bupati. Pihaknya juga akan mengaplikasikan Siskeudes dari Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah. "Kita juga akan menjadi ULP mandiri, tahun ini kita anggarkan 50 orang untuk ikut sertifikasi barang dan jasa, nanti akan mandiri ULP," ucapnya. Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, pendelegasian wewenang ke DPMPSTP sudah selesai dua hari lalu. Kesejahteraan TPP sudah sesuai anjab dan ABK. "APIP kita sudah bintek sama BPKP, kalau untuk ketergantungan pada pihak ketiga nanti akan kita inventarisasi," ucapnya. Tak sepotong-potong Sementara itu, Gubernur Banten, Wahidin Halim menyampaikan apresiasi kepada pimpinan KPK dan tim Satgas Korsupgah yang tidak henti-hentinya memberikan support dan pendampingan kepada pemerintah daerah di Banten dalam rangka mendukung terwujdunya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.  "Saya sudah komitmen untuk minta agar KPK terus hadir dalam rangka pembinaan dan pencegahan korupsi di Banten. Maka dengan itu, saya minta KPK dampingi terus biar kita aman," kata Gubernur Wahidin.
Menurut Gubernur, pada tanggal 12 April 2016 lalu, Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Provinsi Banten, yang di saksikan Kepolisian Daerah Banten dan Kejaksaan Provinsi Banten, telah sepakat menandatangani komitmen bersama untuk mendukung program pemberantasan korupsi terintegrasi di wilayah Banten, yang mengakomodasi kepentingan publik dan bebas intervensi. "Saya mengajak seluruh pimpinan daerah di Banten untuk bersama-sama konsisten apa yang telah menjadi komitmen dan telah apa yang kita tanda tangani bersama," ucapnya. Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan, selain melakukan penindakan korupsi, pihaknya juga gencar melakukan pencegahan di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten khususnya. "Tadi saya jelaskan kepada semuanya, bahwa pemberantasan korupsi itu tidak boleh sepotong-potong. Kami (KPK) hadir di sini sudah beberapa tahun lalu. Hari ini kami datang lagi untuk melakukan evaluasi, kemudian bikin rencana aksi lagi. Ada mungkin memang beberapa hambatan apakah itu baik dari perundang-undangan, lembaganya atau pun dari tata kelolanya makanya KPK datang untuk membantu," tuturnya. Menurutnya, tindak korupsi sebetulnya bisa dicegah dengan berbagai upaya, salah satunya yakni menciptakan upaya pencegahan, sistem dan komitmen pemerintahan itu sendiri. Pencegahan itu, kata Saut, dilakukan agar para kepala daerah, pejabat dan ASN tidak tersangkut korupsi. "KPK sangat memperhatikan Banten karena dunia luar juga melihat, makanya kita datang membantu Pak Gubernur dan Wakil Gubernur, kemudian dikaitkan dengan pemerintah daerah bagaimana kalau kita punya rencana supaya masyarakatnya bisa lebih sejahtera, cepat bersaing, jadi kita datang memberi bantuan untuk itu," kata Saut. Saut mengatakan, secara umum pemberantan korupsi di Banten sama kayak di daerah lain. "Tapi kita harus berubah (dari tindak korup). Banyak faktor memang dalam pemberantasan korupsi, untuk perubahan ini memang tidak cepat. Semua juga kita monitor," katanya. (AH)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah