Megaproyek Tertatih-tatih

- 21 Desember 2017, 10:00 WIB
Mimpi Pemkot Cilegon menyelesaikan sejumlah megaproyek di 2017, ternyata tidak berakhir sesuai keinginan. Sebab, hingga penutup akhir tahun sejumlah megaproyek kandas untuk diselesaikan sesuai target. Pemkot Cilegon dibawah kepemimpinan pasangan Iman Ariyadi dan Edi Ariadi periode 2015-2020, memang menyantumkan beberapa megaproyek pada RPJMD. Proyek-proyek ini antara lain Pelabuhan Warnasari, Jalan Lingkar Utara (JLU), Kawasan Pertanian Terpadu (KPT), Sport Center, Pasar Blok F, juga Alun-alun Cilegon. Semua megaproyek ini direncanakan selesai di 2017. Namun nyatanya, hanya Pasar Blok F dan Alun-alun Cilegon saja yang berhasil diselesaikan, sementara sisanya berjalan tertatih-tatih. Sekda Cilegon, Sari Suryati menuturkan, titik persoalan tidak terselesaikannya sejumlah megaproyek adalah ketidakpahaman organisasi perangkat daerah (OPD) terkait terhadap alur pembebasan lahan dua megaproyek, yakni proyek pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Rp 115 miliar dan Kawasan Pertanian Terpadu (KPT) senilai Rp13,5 miliar. "Perencanaan teknis itu kan di OPD masing-masing. Tapi OPD-OPD ini tidak melihat panjangnya rangkaian proses pembebasan lahan. Mereka lebih kepada bagaimana perencanaan teknis, DED (Detail Engenering Desain) dan FS (Feasibilty Study), tidak memerhitungkan alur yang dilakukan oleh panitia pengadaan dalam hal ini BPN (Badan Pertanahan Nasional Cilegon)," kata Sari. Menurut Sari, aturan pembebasan lahan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, dalam UU tersebut alur pembebasan lahan bisa mencapai 250 hari. "Dalam perencanaan, Pemkot Cilegon sebenarnya telah melibatkan BPN Cilegon. Namun ada alur waktu yang tidak dihitung oleh OPD bersangkutan," ucapnya. Dia mengatakan, mundurnya pembayaran lahan untuk dua megaproyek tersebut akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Selain itu, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon. "Anggaran itu memang tidak bisa terserap," tutur Sari. Meski pembebasan lahan tertunda 2018, pembangunan tetap bisa dilakukan 2018 juga. "Kalau pembebasan Mei, nanti triwulan ketiga dan keempat kan bisa dilakukan pembangunan," ujar Sari. Tahapan panjang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cilegon Chris Pius Joko Sriyanto mengatakan, pembebasan lahan memerlukan tahapan yang cukup panjang. Katanya, ada empat tahapan yang harus dilalui dalam pembebasan tanah untuk program Pemerintah Daerah. "Tahapannya ada empat, persiapan, pelaksanaan, monitoring, dan pembebasan," tuturnya. Sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012, tahapan-tahapan tersebut tidak boleh dilompati. Sehingga anggaran untuk pembebasan lahan juga tidak bisa dikeluarkan pada tahun ini. "Kasus KPT mirip dengan JLU, karena sosialisasi baru dilakukan bulan ini jadi pembebasan masih sekitar enam bulan lagi," katanya. Kondisi serupa menimpa proyek pembangunan Pelabuhan Warnasari. Proyek senilai Rp 12 triliun ini memang sedang menggantung. PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) terganjal urusan administrasi dan perizinan. Sejumlah warga tampak menikmati tamasya di Pantai Warnasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Ahad (15/10/2017). Lokasi yang seharusnya penuh dengan aktivitas pembangunan Pelabuhan Warnasari, kini dimanfaatkan warga untuk berwisata pantai.* Salah satunya terkait sertifikat kepemilikan Hak Guna Bangunan (HGB), dimana perusahaan BUMD milik Pemkot Cilegon ini harus terlebih dahulu membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 40 miliar. "Itu sudah konsekuensi PCM, harus membayar BPHTB dulu kepada Pemkot Cilegon," ujar Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi. Selain menyelesaikan BPHTB, pihak PT PCM juga harus mengurus surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) kepada pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon. Selain itu, membuat surat keterangan hibah yang menerangkan aset, adalah milik Pemkot Cilegon yang diberikan kepada pihak PT PCM. "Semuanya kini sedang diproses di notaris," ucapnya. Sementara, pada penyelesaian proyek pembangunan Sport Center, Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Cilegon terganjal persoalan anggaran. Di 2018, Dispora dianggarkan Rp 25 miliar untuk melanjutkan proyek pembangunan Sport Center Cilegon, di Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber. Kepala Dispora Cilegon Teten Hertiaman mengatakan, anggaran tersebut akan digunakan untuk menyempurnakan struktur bangunan tribun barat, timur, utara, dan selatan. Dengan begitu, tribun-tribun tersebut dapat digunakan di akhir 2018. "Sejujurnya kami berharap Sport Center bisa diresmikan April 2018, bersamaan dengan HUT Kota Cilegon. Namun melihat kondisi saat ini, tampaknya belum bisa dilakukan. Sebab, masih perlu penyempurnaan melalui anggaran-anggaran yang sedang kami usulkan ke Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten," tuturnya. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tribun Sport Center, Retno Anggraini mengatakan, progres pembangunan Sport Center Cilegon di tahun ini cukup bagus. Dimana kegiatan konstruksi tribun timur, utara, dan selatan senilai Rp 43,6 miliar telah mencapai 60 persen. Sementara tribun barat VIP senilai Rp 34 miliar telah mencapai 85 persen. "Proses pembangunan terbilang cepat karena SPK pekerjaannya lebih awal," katanya. Sejauh ini, pembangunan Sport Center Cilegon telah menelan anggaran Rp 112 miliar. Estimasi secara keseluruhan, Retno menilai anggaran yang dibutuhkan sebanyak kurang lebih Rp 300 miliar. "Jika di 2018 pembangunan sport center mendapat suntikan Rp 25 miliar, sebetulnya itu masih kurang. Karena itu, sepertinya sport center akan selesai di akhir 2019, setelah kami mengusulkan anggaran untuk melanjutkan pembangunan stadion, tribun dan lain-lain," tuturnya. (Sigit Angki Nugraha)***

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah