CILEGON, (KB).- Sejumlah anggota barisan Ansor serbaguna (Banser) melaporkan dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial oleh salah satu bacaleg dari partai salah satu peserta pemilu 2019. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, status tersebut diunggah sekitar pukul 17.40 WIB, Senin (27/8/2018) oleh akun berinisial AB. Ketua Ansor Cilegon Soleh Syafei ditemui di Polres Cilegon menyatakan, dirinya menerima laporan status ujaran kebencian dari anggota. "Sekitar ba'da Maghrib, saya menerima laporan adanya status ujaran kebencian terhadap organisasi Banser, kemudian rekan-rekan berinisiatif untuk screenshot status tersebut," katanya. Pria yang akrab dipanggil Alex tersebut melanjutkan, setelah melakukan komunikasi dengan pengurus, akhirnya melaporkan status tersebut yang jelas melanggar UU ITE. "Akhirnya kami berinisiatif melaporkan status yang mengandung pencemaran nama baik sekaligus ujaran kebencian ke Polres Cilegon. Dan kami diterima di unit IV Polres Cilegon," ujarnya. Wakil Sekretaris Ansor Provinsi Banten Irhamna yang turut mendampingi pelaporan tersebut menyatakan, status tersebut jelas sekali mengandung unsur kebencian dan pencemaran nama baik. "Karena selain menyebutkan organisasi kami, di status tersebut juga menyebutkan organisasi terlarang. Dan kami pastikan kasus ini akan terus berlanjut ke pihak yang berwajib," ungkapnya. (HS)*