Polres Cilegon Tangkap 3 Oknum Wartawan

- 9 November 2018, 02:00 WIB
polres cilegon amankan oknum wartawan
polres cilegon amankan oknum wartawan

CILEGON, (KB).- Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap kasus pemerasan yang diduga dilakukan tiga oknum wartawan dan seorang polisi gadungan. Tiga orang, di antaranya S, M, dan S yang mengaku sebagai wartawan ditangkap, sementara seorang lainya berinisial D, diduga sebagai polisi gadungan masih buron. Mereka ditangkap, karena telah meresahkan masyarakat. "Mereka mendatangi pangkalan gas di Sumuranja, Kecamatan Puloampel dan memaksa serta mengancam apabila menjual gas 3 kilogram (kg) di luar harga eceran yang telah ditetapkan pemerintah akan dilaporkan kepada Kementerian ESDM," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana didampingi Wakapolres Cilegon, Kompol Fredya Tribhakti saat ekpose perkara di Mapolres Cilegon, Kamis (8/11/2018). Dalam ekpose perkara tersebut, Polres Cilegon menggelar tiga kasus pidana yang berhasil diungkap aparatnya, baru-baru ini. Ketiga kasus pidana yang berhasil diungkap Polres Cilegon tersebut, yaitu pengoplos minuman keras (miras), kasus narkoba jenis ganja, dan kasus oknum wartawan, serta polisi gadungan. Kasat Reskrim, AKP Dadi Permana menuturkan, sebetulnya ada 4 orang oknum wartawan dan polisi gadungan, namun seorang lagi masih buron. Ketiganya, ujar dia, diketahui warga Cianjur, Jawa Barat. "Ketiganya kami tangkap dengan barang bukti kartu pers dan lencana kepolisian," ucapnya. Ketiga tersangka diancam dengan pasal pemerasan, sehingga terancam hukuman 4 tahun penjara. Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Jatna dan Kasat Narkoba, AKP Panji menuturkan, kronologis penangkapan terhadap pengoplos miras. Penangkapan tersangka pengoplos miras relatif lama. Karena, tersangka sering berpindah-pindah tempat. Namun, berkat laporan dari warga, komplotan pengoplos miras bersama timnya dimulai dari peracik dan penjual berhasil ditangkap di daerah Lingkar Selatan, Kecamatan Cibeber. "Barang bukti yang kami sita, adalah ratusan botol miras palsu," ucap Kabag Ops Polres Cilegon, Kompol Jatna. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) konsumen yang ancaman hukumanya 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Panji mengungkapkan, penangkapan tiga tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu berinisial B. Dari tangan para tersangka, pihaknya telah mengamankan barang bukti daun ganja seberat 2 kg dan belasan ganja kering siap edar serta sejumlah narkoba jenis sabu-sabu. "Modus operandinya, mereka menawarkan narkoba baik jenis ganja maupun sabu-sabu, kemudian ditangkap oleh anggota," tuturnya. Ketiga tersangka dijerat dengan UU Anti Narkoba dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. Seorang tersangka pengoplos miras berinisial B (45) mengatakan, tergiur usaha miras oplosan, karena bisa marap untung besar. Menurut pengakuanya, hanya dengan modal Rp 200.000, pihaknya bisa meraup keuntungan dua kali lipat. "Sudah 4 tahun saya melakukan bisnis ini, konsumennya di tempat hiburan Kota Cilegon,'' katanya. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah