Pengusaha Bantah Camat Grogol Setujui Pemenang Proyek Lotte

- 4 Januari 2019, 21:39 WIB
PSX_20190104_213201
PSX_20190104_213201

CILEGON, (KB).- Kiprah Camat Grogol Kota Cilegon Hudri Hasun menyetujui pemutusan calon pelaksana pembuatan jalan pada proyek pembangunan pabrik Lotte Chemical Indonesia (LCI), mendapat tanggapan dari Abdul Rozak dan Edi Haryadi. Dua dari tiga pengusaha yang akan mendapatkan proyek versi hasil musyawarah di Kantor Kecamatan Grogol pada Selasa (1/1/2019) tersebut, membantah jika Camat Grogol Kota Cilegon Hudri Hasun ikut menyetujui. Edi Haryadi saat konferensi pers di Pressroom Pemkot Cilegon menegaskan, keputusan pemenangan tiga calon pelaksana proyek Kecamatan Grogol pada saat itu adalah hasil dari musyawarah mufakat. Ia dan dua pengusaha lainnya tidak ditunjuk oleh Camat Grogol Hudri Hasun. "Musyawarah waktu itu dihadiri semua perwakilan masyarakat dari kelurahan Gerem, Rawa Arum dan Warnasari. Semuanya tergabung dalam Mitra Lotte Bersatu (MLB). Nama-nama itu muncul berdasarkan aspirasi dari masyarakat, bukan ditunjuk Pak Camat,” ujar Edi, Jumat (4/1/2019). Edi mengatakan, jika hasil musyawarah tersebut bukan berdasarkan setingan. Terpilihnya Abdul Rozak sebagai calon pelaksana proyek dari pewakilan Kelurahan Gerem Kecamatan Grogol, Edi Haryadi dari Kelurahan Rawa Arum Kecamatan Grogol, serta Mulyana dari Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil, merupakan kehendak masyarakat. “Itu bukan kehendak saya, itu murni kehendak masyarakat," ujarnya. Edi menambahkan, jika ada salah satu pihak tidak puas dengan hasil keputusan tersebut, merupakan hal yang wajar. Namun menurut Edi, MLB dibentuk untuk mengakomodir kepentingan para pengusaha di wilayah Rawa Arum, Gerem, serta Warnasari. “Pada prinsipnya kehadiran MLB ini untuk mengakomodir kepentingan teman-teman pengusaha dan masyarakat di tiga wilayah,” tuturnya. Baca Juga: Putuskan Pemenang Proyek Lotte, Plt Wali Kota Cilegon dan Dewan Kecam Camat Grogol Sementara itu, Abdul Rojak mengatakan, jika keputusan dirinya sebagai salah satu calon pelaksana proyek merupakan hasil musyawarah dengan kapasitas dirinya sebagai seorang pengusaha. Anggota DPRD Kota Cilegon dari Fraksi Golkar ini mengatakan, jika kehadiran dirinya tidak dalam kapasitas sebagai anggota Dewan. "Bukan berarti saya sebagai anggota dewan lalu ditunjuk mewakili Gerem, bukan seperti itu. Saya ini ditunjuk karena saya masyarakat dan pengusaha Gerem," katanya. Diberitakan sebelumnya, Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, menyoroti peran Camat Grogol Hudri Hasun yang memimpin musyawarah pemenangan calon pelaksana pembuatan jalan pada proyek pabrik kimia milik LCI, di Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Pada musyawarah tersebut, diputuskan tiga nama calon pelaksana proyek, yakni Abdul Rozak, Edi Haryadi, dan Mulyana. Baik Plt Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbi Sidik, menyatakan jika jabatan camat tidak memiliki kapasitas mengarahkan calon pemenang proyek. Ini lantaran jabatan camat merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). (AH)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah