Bawaslu Cilegon Kukuhkan 1.214 Anggota PTPS

- 28 Maret 2019, 03:00 WIB
Pelantikan PTPS
Pelantikan PTPS

CILEGON, (KB).- Sebanyak 1.214 anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (P TPS) se-Kota Cilegon dikukuhkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, di salah satu hotel di Kota Cilegon, Rabu (27/3/2019).

Pengukuhan para anggota PTPS itu disaksikan komisioner Bawaslu Provinsi Banten, M Nasehudin dan Abdul Rosyid, Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman Umar, dan Kabag Pemerintahan Pemkot Cilegon Lina Komalasari. Selain itu, tampak hadir Camat Cilegon Idad Zaldad, para komisioner Bawaslu dan Panwascam se-Kota Cilegon, serta tamu undangan lainnya.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pengukhan anggotaPTPS ini merupakan salah satu tahapan penyelenggaraan Pemilu serentak. "Kami melantik PTPS yang ditugaskan selama satu bulan kedepan hingga H+7 Pemilu 2019. setiap PTPS ini nantinya akan mengawasi satu TPS,” katanya.

Dia menuturkan, ada lima tugas pokok anggota PTPS yakni persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan proses penghitungan suara serta mengawal pergerakan hasil Pemilu ke PPS. Usai dilantik, PTPS akan diberikan bimbingan teknis.

“Mereka akan dibekali dengan Bintek, agar mengetahui tugas dan teknis proses pengawasannya. Dalam proses pengawasan di tempat pemungutan suara, PTPS menjadi ujung tombak pengawas pemilu,” ujarnya.

Siswandi menuturkan, dalam melaksanakan tugasnya PTPS diminta tetap menjaga netralitas. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan integritas dan asas profesional. Jangan sampai,kata dia ada anggota PTPS menjadi tidak netral atau salah satu timses bahkan anggota parpol.

"PTPS itu ujung tombak pengawasan dan keberadaan PTPS ini sangat penting dan bukan pelengkap. Keberadaan PTPS adalah urgensi di TPS nanti, untuk menjadikan Pemilu berintegritas serta penentuan adanya PSU (pemilihan suara ulang, red) atau tidak?,”tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Banten M Nasehudin mengatakan, tugas utama PTPS mengawasi proses di TPS dan keberadan PTPS ini cukup vital. Sebab, pengawasan menjadi bagian dan kelancaran kegiatan pemungutan suara.Ia berharap PTPS bekerja sesuai peran dan fungsinya.

"Tugas PTPS hanya mengawasi TPS dan tidak diperkenankan menjalankan tugas-tugas KPPS,” katanya. Bilamana di lapangan ada temuan, menurut dia, silahkan laporkan atau koordinasi dengan KPPS. (HS)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah