Bawaslu Kota Cilegon Dalami Dugaan Politik Uang

- 16 April 2019, 20:30 WIB
siswandi ketua bawaslu kota cilegon
siswandi ketua bawaslu kota cilegon

CILEGON, (KB).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon mendalami adanya dugaan politik uang yang dilakukan oleh salah satu Caleg berinisial T dari Dapil Jombang–Purwakarta.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi ketika ditemui dikantornya mengatakan, berdasarkan laporan dari Panwascam saat ini Bawaslu tengah melakukan rapat koordinasi.

“Berdasarkan laporan dari Panwascam Kecamatan Purwakarta, siang tadi ada kegiatan istighosah yang digelar oleh salah satu Caleg berinisial T. Dalam kegiatan tersebut Panwascam setempat dibantu oleh tim dari Kota dan Kejaksaan langsung mengawasi jalannya kegiatan yang mengumpulkan massa tersebut,” katanya, Selasa (16/4/2019).

Dia mengatakan, dalam kegiatan istighosah tersebut mengarah kepada adanya dugaan politik uang. Atas dasar itu, Bawaslu tengah mendalami dan melakukan penelusuran dugaan kasus politik uang tersebut.

“Persisnya seperti apa, kami tidak tahu, karena ini temuannya oleh Panwascam, secara administrasi adalah Panwascam dulu, maka diteruskan ke Bawaslu. Berdasarkan penelusuran jumlah uang yang diduga kegiatan politik uang tersebut adalah Rp 50 ribu per amplop,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan sementara tidak ada unsur politik uang dan kampanye dalam melakukan istighosah. Namun, kata dia, kegiatan istighosah yang dilakukan oleh Caleg tersebut pada masa tenang.

“Artinya memang tidak boleh melakukan kegiatan mengumpulkan massa di hari tenang apalagi memberikan amplop. Artinya dari rangkaian-rangkaian itu benang merahnya akan diputuskan berdasarkan pleno seperti apa. Kemudian apakah diteruskan ke Sentra Gakkumdu atau tidak, saat ini sedang proses,” tuturnya.

Kalau memang unsur-unsurnya terpenuhi, kata Siswandi, baik formal maupun materil, maka 1 x24 jam masuk dalam Sentra Gakkumdu. Untuk kasus ini, apabila si pemberi masuk dan terbukti melakukan pelanggaran karena di masa tenang maka terancam dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 36 juta sesuai dengan UU No.7/2017.

”Amplop yang dibagikan adalah polos, karena memang niatnya caleg tersebut adalah sodaqoh. Bahkan rencananya, istighosah itu dibagi menjadi dua gelombang, siang hari khusus untuk perempuan kemudian laki-laki malamnya. Namun, kami menyarankan agar kegiatan tersebut tidak dilanjutkan, karena masih masa tenang,” ungkapnya. (Himawan Sutanto)*

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah