PDIP Minta Pelantikan Ati Dibatalkan, Pemilihan Wakil Wali Kota Cilegon Dinilai Cacat Hukum

- 21 Mei 2019, 10:45 WIB
PDIP Kota Cilegon
PDIP Kota Cilegon

CILEGON, (KB).- Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Cilegon meminta pelantikan Ati Marliati sebagai Wakil Wali Kota terpilih dibatalkan. Sebab, proses pemilihan wakil wali kota tersebut dinilai cacat hukum.

Hal itu disampaikan sejumlah pengurus DPC PDIP Kota Cilegon yang menggelar konferensi pers, di sekretariat Jalan Stasiun, Kelurahan Jombangwetan, Kecamatan Jombang, Senin (20/5/2019).

"Kami melihat, wakil wali kota terpilih tidak usah dilantik. Sebaiknya dibatalkan karena dalam prosesnya cacat hukum. Pada proses pendaftaran dan verifikasi dilakukan, ada salah satu persyaratan yang tidak dilengkapi, namun lolos," kata Wakil Ketua DPC PDIP Bidang Hukum Tb. Amri Wardhana.

Kekurangan dari pencalonan tersebut, menurut dia, tidak ada surat rekomendasi dari DPP Partai Golkar. Sebab, wakil wali kota terpilih Hj.Ati Marliati hanya mendapat rekomendasi dari DPD Kota Cilegon dan DPD Provinsi Banten. Meski pemilihan sudah terjadi, kata dia, pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

"Kami melihat salah satu calon yang diusung oleh Partai Golkar tidak memenuhi persyaratan administrasi, karena tidak ada surat rekomendasi dari DPP. Dalam proses verifikasi, saat itu Panlih mengatakan apabila ada yang kurang, maka akan dihubungi. Tetapi, panlih mengatakan syarat administrasi kedua calon itu sudah lengkap. Namun di kemudian hari, salah satu calon itu direkomendasi oleh DPD bukan dari DPP," ujarnya.

Namun karena saat itu bersifat tertutup dan hari ini baru mengetahui, kata dia, jelas terjadi pelanggaran terhadap UU No.10/2016 pasal 176 atau UU No.7/2017, dimana syarat pendaftaran untuk mengikuti pemilu atau pemilukada itu harus ditandatangani oleh pengurus pusat.

"Ditandatangani oleh ketua umum dan sekjen atau nama lainnya di tingkat kepengurusan pusat di partai politik. Artinya, persyaratan untuk mencalonkan kepala daerah harus mendapatkan rekomendasi dari DPP. Oleh karena itu, meski sudah berjalan pemilihannya, seharusnya panlih mendiskualifikasi calon tersebut. Tapi ini tidak," tuturnya.

Untuk itu, kata dia, sampai dengan saat ini Gubernur Banten belum mengeluarkan surat keputusan karena terganjal aturan. Apalagi jika dikeluarkannya sekarang, menurut dia, juga menyalahi aturan lagi.

"Oleh karena itu, kami akan menyurati yang tembusannya kepada Mendagri. Bahkan kepada presiden untuk menjelaskan ini semua. Jadi secara hukum, meski pemilihannya sudah lewat, namun jika ditemukan cacat hukum bisa didiskualifikasi atau dibatalkan.Karena yang benar dalam persyaratan administrasi adalah calon nomor 2 yakni Reno Yanuar, yang mengantongi SK rekomendasi dari DPP. Kalaupun diulang, ini tidak mungkin. Sebab, ini bukan prosesnya yang salah. Karena panlihnya menetapkan orang yang persyaratannya kurang. Dan ada apa?," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah