CILEGON, (KB).- Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat kembali melakukan penangkapan kurir sabu di Kota Cilegon. Kali ini, sabu seberat 36 kilogram ditangkap di SPBU 34.424.409 Cikuasa Atas, Kecamatan Pulomerak, sekitar pukul 01.00 WIB, Rabu (22/5/2019) lalu.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN Sulistio Pudjo Hartono melalui keterangan pers mengatakan, jika pengungkapan ini bermula dari adanya laporan pengiriman sabu-sabu dari Kabanjahe, Sumatera Utara, menuju Jakarta.
Dari informasi itu, BNN melakukan pengejaran dan mendapati sabu tersebut disembunyikan di dalam truk colt deasel berisi sayuran bernomor polisi BK 9434 EN.
"Tim BNN membuntuti truk sayur itu dari Lampung, hingga menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak," ujar Sulistio, Ahad (26/5/2019).
Menurut Sulistio, truk tersebut dikemudikan MZ (50), warga Sumatera Utara, ia ditemani SR (59) sebagai kernet. Usai menyeberang, para petugas langsung menggerebek truk saat melintas di Flyover Merak dan menggiring di SPBU 34.424.409 Cikuasa Atas, Kecamatan Pulomerak.
"Setelah dibongkar seluruh muatan truk tersebut, tim menemukan 35 bungkus sabu seberat 36,47 kg di dinding bak belakang truk tersebut. Setelah itu, kami mengamankan sopir truk dan kernetnya," ujarnya.
Terungkapnya pengiriman sabu tersebut, kata dia, merupakan hasil dari pengembangan kasus yang melibatkan tersangka RA, di Dusun Tanjung Putus, Kelurahan Gampong Jawa, Langsa, Aceh. Hingga kini, pihaknya terus melakukan pengembangan. "Kami akan terus kembangkan kasus ini," tuturnya.
Sementara itu, Kepala BNNK Cilegon Asep Jaelani mengatakan, pihaknya memberikan support saat penangkapan sabu berlangsung. Khususnya dalam mengarahkan penangkapan, serta titik-titik pemeriksaan. "Kami sifatnya hanya membantu," ungkapnya. (AH)*