Urus Tilang Harus Antre

- 1 Februari 2020, 13:00 WIB
pelanggar lalu lintas antre di kejari cilegon 1
pelanggar lalu lintas antre di kejari cilegon 1

CILEGON, (KB).- Ratusan pengguna kendaraan yang terkena tindakan langsung (Tilang), karena melanggar peraturan lalu lintas mengantre di Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Jumat (31/1/2020).

Mereka terpaksa berdesakan, karena menunggu hasil sidang dan mengurus perkaranya, di antaranya hendak mengambil surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau surat izin mengemudi (SIM).

Menurut keterangan, mereka sebelumnya terkena razia petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Cilegon, karena melakukan sejumlah pelanggaran lalu lintas.

Pantauan di lokasi, para pengguna kendaraan telah memenuhi Halaman Kantor Kejari Cilegon sejak pukul 08.00 WIB. Padahal, layanan loket Kejari Cilegon dibuka pukul 10.00 WIB.

Ditambah lagi, layanan pengambilan STNK atau SIM bagi para pelanggar, baru dibuka oleh Kejari Cilegon pukul 13.00 WIB.

Kepala Kejari Cilegon Andi Mirnawati mengatakan, kondisi tersebut terjadi di Kejari Cilegon setiap Jumat.

“Ini sudah rutinitas pada Jumat. Antre dari jam 08.00 WIB, padahal layanan STNK dan SIM jam 13.00 WIB,” katanya saat ditemui di Kantor Kejari Cilegon, Jumat (31/1/2020).

Menurut dia, kondisi tersebut, tercipta akibat dari aturan pengambilan hasil sidang perkara pelanggaran lalu- lintas, dilakukan sepekan sekali. Akibatnya, Kantor Kejari Cilegon dipenuhi para pelanggar lalu lintas setiap Jumat.

“Pada aturan, penyerahan hasil sidang perkara lalu lintas diserahkan PN pada Jumat setiap pekan. Sementara, dalam kurun 1 x 24 jam, Kejari sudah harus membuka pelayanan pengambilan hasil tilang kendaraan bermotor. Makanya, setiap Jumat jadi penuh kantor ini,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah